zmedia

Bawaslu Kota Tanjungpinang Menggelar Media Gathering Bersama Awak Media Se-Kota Tanjungpinang

NAFAZNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menggelar Media Gathering bersama Media Massa Se-kota Tanjungpinang di Rainbow Hotel Tanjungpinang. Sabtu,(05/12/2020).

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan dalam sambutannya bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk merangkul media dalam mensukseskan Pilkada.

"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dalam merajut silaturahmi bersama rekan-rekan Media, serta mengajak Media untuk mensosialisasikan tentang pelanggaran yang dapat terjadi dalam pemilihan umum,"jelasnya sekitar pukul 10.00 WIB.

Bawaslu Kota Tanjungpinang menghimbau agar semua pihak turut menolak, melawan dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang.

"Sanksinya diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.10 Tahun 2016, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama-mendapatkan sanksi pidana 72 bukan dan 1 milyar,"tegasnya.

Lagi, ia juga menghimbau agar tidak melakukan jadwal diluar kampanye selama masa tenang mulai dari Tanggal 6-8 Desember 2020. Karena jika melanggar, maka ada sanksi pidananya. Secara tegas diatur dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati.

"Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp100 ribu,"paparnya.

Muhammad Zaini juga menjelaskan hari ini pada tanggal 5 Desember 2020 merupakan hari terakhir kampanye, selanjutnya memasuki tahap masa tenang hingga hari pemilihan pada 9 Desember 2020 mendatang.

FIO


Posting Komentar untuk "Bawaslu Kota Tanjungpinang Menggelar Media Gathering Bersama Awak Media Se-Kota Tanjungpinang"