![]() |
Juliari Batubara |
NAFAZNEWS.COM - Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap Rp17 miliar dana Bansos Covid-19. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut hukum adalah jalan peradaban menegakkan keadilan.
Hasto Kristiyanto memastikan bahwa partainya mendukung penuh berbagai langkah pemberantasan korupsi, termasuk dalam kasus yang menjerat wakil bendahara umum PDIP ini.
"Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapapun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut," ujarnya kepada wartawan, Minggu (6/12).
Terkait sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa kader PDIP, Hasto menjelaskan bahwa partainya sudah terus-menerus mengingatkan para kader untuk selalu menjaga integritas.
Termasuk meminta untuk tidak mengalahgunakan kekuasaan, apalagi melakukan korupsi.
Partai selalu menekankan bahwa kekuasaan adalah untuk rakyat. Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi.
"Kalau sudah menyangkut hal tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi," tekannya.
Hasto menambahkan PDI Perjuangan akan mengambil pelajaran yang sangat berharga dari berbagai peristiwa OTT tersebut.
PDI Perjuangan juga akan terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik dan dengan penegakan disiplin agar berbagai kejadian yang ada benar-benar menciptakan efek jera.
"Seluruh anggota dan kader partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi," tutupnya.
KPK menyebut bahwa Mensos Juliari mendapat total fee Rp 17 miliar dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 senilai Rp 5,9 triliun.
Dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan 2 periode.
Firli menambahkan, pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga ada fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Mensos Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari P. Batubara," ujar Fikri Bahuri saat jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dinihari (6/12).
Kemudian, untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako dari Oktober 2020 sampai Desember 2020.
Terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan pribadi Mensos Juliari P Batubara.
Sehingga, total dana fee yang diperoleh dari pengadaan bantuan sosial ini mencapai Rp 17 miliar.
Dalam kasus ini, Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Sumber: pojoksatu.id
Hasto Kristiyanto memastikan bahwa partainya mendukung penuh berbagai langkah pemberantasan korupsi, termasuk dalam kasus yang menjerat wakil bendahara umum PDIP ini.
"Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapapun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut," ujarnya kepada wartawan, Minggu (6/12).
Terkait sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa kader PDIP, Hasto menjelaskan bahwa partainya sudah terus-menerus mengingatkan para kader untuk selalu menjaga integritas.
Termasuk meminta untuk tidak mengalahgunakan kekuasaan, apalagi melakukan korupsi.
Partai selalu menekankan bahwa kekuasaan adalah untuk rakyat. Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi.
"Kalau sudah menyangkut hal tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi," tekannya.
Hasto menambahkan PDI Perjuangan akan mengambil pelajaran yang sangat berharga dari berbagai peristiwa OTT tersebut.
PDI Perjuangan juga akan terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik dan dengan penegakan disiplin agar berbagai kejadian yang ada benar-benar menciptakan efek jera.
"Seluruh anggota dan kader partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi," tutupnya.
KPK menyebut bahwa Mensos Juliari mendapat total fee Rp 17 miliar dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 senilai Rp 5,9 triliun.
Dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan 2 periode.
Firli menambahkan, pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga ada fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Mensos Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari P. Batubara," ujar Fikri Bahuri saat jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dinihari (6/12).
Kemudian, untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako dari Oktober 2020 sampai Desember 2020.
Terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan pribadi Mensos Juliari P Batubara.
Sehingga, total dana fee yang diperoleh dari pengadaan bantuan sosial ini mencapai Rp 17 miliar.
Dalam kasus ini, Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Sumber: pojoksatu.id
Posting Komentar untuk "Menteri Sosial Juliari Batubara Korupsi Rp17 Miliar, Hasto PDIP: Hukum Adalah Jalan Peradaban"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat