NAFAZNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum terkait penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sehingga Indonesia bisa benar-benar aman, tentram dan damai.
"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).
Menurutnya, untuk menegakkan keadilan, polisi mesti bersikap adil dengan menjerat para tersangka lainnya yang pernah melanggar protokol kesehatan. Pihaknya juga mengajak masyarakat membantu polisi memberikan bukti-bukti masih ada pihak lain yang melanggar protokol kesehatan.
Anwar menuturkan, masyarakat juga harus mendukung kepolisian dan berpikir jernih dalam menyikapi perkara tersebut.
"Mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih," katanya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan hajatan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya, yakni, Haris Ubaidilah ketua panita, Ali bin Alwi Alatas ketua panitia, Maman Suryadi penanggungjawab acara, Ahmad Shabri Lubis penanggungjawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara.
Sumber: okezone.com
"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).
Menurutnya, untuk menegakkan keadilan, polisi mesti bersikap adil dengan menjerat para tersangka lainnya yang pernah melanggar protokol kesehatan. Pihaknya juga mengajak masyarakat membantu polisi memberikan bukti-bukti masih ada pihak lain yang melanggar protokol kesehatan.
Anwar menuturkan, masyarakat juga harus mendukung kepolisian dan berpikir jernih dalam menyikapi perkara tersebut.
"Mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih," katanya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan hajatan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya, yakni, Haris Ubaidilah ketua panita, Ali bin Alwi Alatas ketua panitia, Maman Suryadi penanggungjawab acara, Ahmad Shabri Lubis penanggungjawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara.
Sumber: okezone.com
Posting Komentar untuk "MUI: Hukum Harus Jadi Instrumen Mendidik Bukan Membidik"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat