NAFAZNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersama aparat TNI/Polri, telah melakukan penyekatan terhadap orang yang akan mudik. Namun, penyekatan yang dilakukan di pintu masuk provinsi dan kabupaten/kota masih kendor.
Kapolda Riau, Irjen Pol, Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, ia mendapatkan laporan dari lapangan, bahwa banyak masyarakat yang masuk dan keluar dari pintu masuk, tidak menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dan tidak menunjukkan hasil negatif rapid antigen.
“Untuk penyekatan yang dilakukan, sudah berjalan dengan baik di 58 penyekatan antar kota dan Provinsi, melihat laporan pengetatan mulai kendor, sedikit yang diberikan sangsi. Baik kembali ke tempatnya, karena tidak membawa bebas COVID atau tidak mematuhi prokes,” ujar Kapolda Riau, saat memeberikan arahannya dalam rapat koordinasi, penanganan COVID-19, bersama Gubernur Riau dan Pemerintah Kabupaten Kota dan Forkopimda, Senin (3/5), secara virtual.
Ditegaskan Kapolda, untuk lebih memberikan kedisiplinan masyarakat terhadap pengetatan protokol kesehatan terhadap orang yang masuk dan keluar selama masa pengetatan mudik, pihaknya akan menggunakan Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
“Sekarang saatnya melakukan lebih ketat dengan penegakan prokes dengan menggunakan perda. Agar masyarakat memiliki efek jera, bisa dilakukan, demikian juga dengan pelanggaran prokes melibatkan orang perorang dan usaha, silahkan dipedomani,” tegas Kapolda.
Lebih lanjut dikatakan Kapolda, di Sumatera Barat, sudah dilakukan pengetatan terhadap protokol kesehatan. Dimana dilakukan razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, langsung diamankan dan dikurung selama tiga hari.
“Kita telah melakukan sosialisasi selama satu tahun lebih. Bisa dilakukan apa yang telah dilakukan oleh Sumbar, yang mengamankan warga yang tidak memakai masker, dan mengurungnya selama tiga hari. Dan ini mempunyai dampak yang baik, agar tidak muncul lagu dengan orang yang theking. Bagaimana Riau saat ini angka positif yang meningkat,” kata Kapolda.
“Kita di Riau akan menegakkan perda, apa yang ada disana, sanksi sosial dan administrasi, Perda jadi patokan memenuhi syarat dulu terkait sanksinya yang diakukan,” katanya.
Pemprov Riau telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Melalui Perda ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari faktor risiko kesehatan dan memberikan kepastian hukum pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit bagi masyarakat.
Perda ini juga tercantum penerapan protokol kesehatan, penerapannya berlaku pada perorangan, pelaku usaha dan instansi pemerintahan. Ada sanksi dan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai bentuk ketegasan pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Riau. (mcr)
Posting Komentar untuk "Cegah Penyebaran COVID-19, Kapolda Riau Akan Jalankan Sesuai Perda"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat