Nafaznews.com - Sebanyak 40 persen dari 340 orang penderita gangguan jiwa di Kabupaten Asahan, Sumut, berasal dari para pencandu narkoba. Hal itu menjadi bukti bahwa pencandu narkoba dinilai sangat berisiko mengalami ganguan kejiwaan.
Berdasarkan data orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) di Asahan yang didapat dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode rutin dan masa waktu panjang dipastikan bisa mempengaruhi kesehatan jiwa bagi para penggunanya seperti cemas, depresi, bahkan gangguan jiwa.
"Rata-rata mereka pengguna narkoba. Jumlah mereka tentu akan terus bertambah jika peredaran narkoba tidak bisa ditekan," ungkap Kabid P2P pada Dinas Kesehatan Asahan, Safrin Hutahaean, Selasa (30/10/2018).
Safrin menjelaskan, hingga kini pihak Dinas Kesehatan Asahan telah melakukan pegobatan sebanyak 26 ODGJ pada tahun 2018 dan pada tahun 2017 sebanyak 49 orang.
"Pengobatan dilakukan dengan cara berobat jalan yang ditanggani oleh RSUD HAMS Kisaran, Puskemas atau dirujuk ke RSUJ yang berada di Rantau Prapat maupun Kota Medan, "terangnya.
Pengobatan tersebut, lanjut Safrin dilakukan secara gratis dan intensif melalui program BPJS. Namun tindakan itu dilakukan setelah mendapat dukungan pihak keluarga penderita.
"Dari 340 ODGJ tersebut, puluhan di antaranya yang ditangani Dinkes Asahan adalah kasus pasung. Mereka kini mendapat pengobatan dan perawatan jalan secara rutin," tegasnya.
Safrin juga berharap agar tahun 2020, Kabupaten Asahan sudah bebas kasus pasung. "Karena itu, mari kita menjaga seluruh keluarga kita agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba," harapnya.
Safrin pun mengimbau agar kepada seluruh warga Kabupaten Asahan yang memiliki keluarga yang mengalami gangguan jiwa, agar tidak melakukan pemasungan dan sesegera mungkin melaporkannya ke Dinas Kesehatan atau Puskemas terdekat.
Sumber: medansatu.com

إرسال تعليق for "40 Persen Penderita Gangguan Jiwa di Asahan dari Pecandu Narkoba"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat