Nafaznews.com - Seorang ayah di Texas, Amerika Serikat (AS) dihukum penjara selama 244 tahun atas tuduhan memerkosa bayi perempuannya yang baru berumur sebulan. Terdakwa yang terpengaruh narkoba, mematahkan tulang rusuk dan kaki bayi perempuannya saat melakukan serangan seksual.
Terdakwa, Patricio Medina, 27, terpengaruh narkoba jenis methamphetamine ketika memerkosa korban di rumahnya, di Waco Texas.
Kasus ini terjadi pada Maret 2014, namun vonis pengadilan di Texas baru dijatuhkan pada Kamis pekan lalu waktu setempat.
Madina mengakui tindakan jahatnya kepada seorang narapidana di penjara McLennan County menjelang persidangan.
Pengadilan mendengar kesaksian bahwa polisi dipanggil ke rumah Medina di Waco, Texas, pada Maret 2014 setelah mendapatkan laporan adanya pelecehan kepada bayi yang baru lahir. Mereka menemukan Medina sedang terpengaruh methamphetamine dan akhirnya ditangkap.
"Pertanyaan saya adalah apa yang telah dia lakukan demi mendapatkan sesuatu yang kurang dari kehidupan?," kata Gabrielle Massey, jaksa penuntut umum.
"Apa yang lebih mengerikan dari kejahatan bisa ada untuk seorang pria yang seharusnya mencintai dan melindungi kehidupan (bayi) yang dia bawa ke dunia ini, dan sebagai gantinya, dia menghancurkan tubuhnya dalam pemenuhan seksual yang sakit," lanjut jaksa.
"Semua yang dibutuhkan bayi adalah cinta dan keamanan. Pria yang seharusnya memberikan itu kepadanya malah mengajarkannya kengerian sejati," ujarnya, yang dilansir Mirror, Minggu (14/10/2018) malam. "Syukurlah dia tidak membunuh bayi mungilnya, tapi dia membunuh jiwanya."
Meski dihukum 244 tahun penjara, Medina memiliki kesempatan bebas bersyarat. Dia juga dikenai didenda USD10.000.
Ibu korban, Lisa Montoya, juga dinyatakan lalai karena meninggalkan bayinya. Tindakannya dianggap membahayakan korban.
Montoya juga dianggap bersalah karena tidak melaporkan pelecehan seksual itu kepada pihak kepolisian.
Korban, yang kini berusia empat tahun, sekarang berkembang dengan baik. Dia dirawat oleh keluarga yang mengadopsinya.
Sumber: Sindonews.com
إرسال تعليق for "Ayah di AS Dihukum Penjara 244 Tahun karena Memerkosa Bayinya"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat