zmedia

Cinta Tak Direstui, Asep Nekat Ambil ‘Jatah’ Duluan, Duh! Pembalasan Calon Mertuanya Mengerikan

Nafaznews.com - Cinta tak direstui, Asep (27) nekat mengambil 'jatah' duluan. Tapi tetap tak direstui, malah pembalasan calon mertuanya sungguh mengerikan.

Si calon mertua kemudian mengajak 6 rekannya untuk menghabisi nyawa warga Rumpin, Bogor, Jawa Barat (Jabar) itu. Kasus ini berhasil diungkap Polres Bogor. Si calon mertua dan 6 orang rekannya berhasil ditangkap, Jumat (12/10/2018).

Kejadian berawal saat warga Kampung Panoongan RT 02/04, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menemukan mayat Asep pada Kamis lalu (4/10/2018), di tempat pembuangan sampah.

Petugas Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 1 orang tersangka di Desa Kenangan, Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian, 6 pelaku lainnya ditangkap di Desa Karikil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial HS, warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng; AR, warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang; U, warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Maringin Jambi.

Kemudian, J, warga Desa Pasir Gauk, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor; BS, warga Desa Kananga, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten; dan AM, warga Desa Karikil, Kecamatan Ciseeng.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam konferensi pers mengatakan, motif pembunuhan Asep karena sakit hati. "Korban berpacaran dengan anak tersangka karena tidak direstui dan sakit hati karena korban telah menyetubuhi anaknya," katanya.

Karena sakit hari itu, kakak dari pacar korban memancing korban datang ke rumah. Sesampainya di rumah tersangka, korban dibunuh dan dibuang di tempat pembuangan sampah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Korban meninggal dunia dengan luka pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala, mulut robek di sebelah kanan, serta dada lebam dengan 3 tulang rusuk patah dan tusukan di jantung.

"Para tersangka dikenakan Pasal 55 (1) Jo 338 tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan," tandasnya. 



Posting Komentar untuk "Cinta Tak Direstui, Asep Nekat Ambil ‘Jatah’ Duluan, Duh! Pembalasan Calon Mertuanya Mengerikan"