Nafaznews.com - Pemrov DKI secara resmi merilis kartu identitas untuk anjing peliharaan. Selain 'KTP', di leher anjing juga dipasang microchip.
Microchip sebesar biji beras atau sekitar 12-15 milimeter (mm) itu dipasangkan dengan cara disuntik, ke bagian belakang leher anjing. Setelah chip terpasang, dilakukan scan dan muncul kode atau angka yang terdaftar dalam catatan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
Setelah proses pemasangan dan scan selesai, anjing mendapatkan identitas berupa kartu yang berisi tentang informasi hewan tersebut. Informasinya berupa nama, jenis kelamin, ras, nama pemilik beserta nomor telepon, alamat pemilik anjing, dan lengkap dengan fotonya.
Pemasangan microchip untuk anjing dan kepemilikan hewan yang bertanggungjawab itu merupakan program pemerintah dari Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Menariknya lagi, sistem microchip terkomputerisasi yang disematkan pada anjing berdasarkan Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta rilis KTP khusus anjing 2018 Merdeka.com
Agar informasi tersebar merata di area Jakarta, pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan 500 microchip gratis. Harapannya pada 2019 para pemilik dan peternak (breeder) anjing sudah memasangkan microchip pada hewan peliharaanya.
Ketua Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Karin Franken menambahkan, adanya pemasangan microchip gratis ini merupakan langkah awal yang baik, setelah dua tahun memperjuangkan kesejahteraan hidup anjing.
"Pemasangan microchip ini dapat meningkatkan status anjing dan kalua hilang mudah ditemukan. Ini jadi contoh pada pemilik anjing bahwa memiliki anjing bukan sekadar untuk ikut-ikutan, tapi juga harus bertanggungjawab," jelas Karin seperti dilansir merdeka.com, Senin (8/10/2018).
Untuk diketahui, microchip hanya boleh diberikan oleh dokter hewan. Bagi yang tidak mendapatkan gratis, microchip bisa dibeli di klinik hewan di Jakarta dengan harga sekitar Rp 350-Rp 400 ribu.
Sumber : medansatu.com/merdeka.com

Posting Komentar untuk "Di Jakarta, Anjing Punya ‘KTP’, juga Dipasang Microchip…"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat