zmedia

Dipanggil soal Kasus Ratna Sarumpaet, Said Iqbal Tak Tahu Sebagai Apa

Nafaznews.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Said yang memakai kemeja berwarna biru muda datang didampingi anggota KSPI. Dia mengaku akan membeberkan apa yang ditanyakan penyidik usai dimintai keterangan nanti.

"Hari ini saya dipanggil oleh Ditreskrimum sebagai saksi untuk peristiwa tanggal 2 Oktober. Nanti saya akan memberikan kesaksian yang saya tahu dan saya lihat. Tentang hasil-hasilnya saya setelah itu konpers lagi," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Oktober 2018.

Said mengaku belum tahu alasan dimintai keterangan. Dia menyebutkan, surat panggilan telah diterima Sabtu, 6 Oktober 2018 lalu.

"Saya belum tahu. Saya belum tahu karena dalam kapasitas apa saya dipanggil sebagai saksi. Nanti mungkin setelah saya di dalam, saya mengetahui peristiwa dan siapa tersangkanya. Hari Sabtu saya terima panggilan saksi dan saya menyatakan akan hadir," kata Said.

Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile, Kamis, 4 Oktober 2018. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Ratna resmi ditahan polisi, Jumat, 5 Oktober 2018 malam. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. 



Sumber: Viva.co.id

إرسال تعليق for "Dipanggil soal Kasus Ratna Sarumpaet, Said Iqbal Tak Tahu Sebagai Apa"