zmedia

Keceplosan Sebut Nama Pria Lain Saat Hubungan Intim, Istri Tewas Dihajar Suami…

Nafaznews.com - Keceplosan menyebut nama pria lain saat berhubungan intim, seorang istri berinisial SP dianiaya suami hingga tewas. Polisi telah menetapkan sang suami berinisial AW sebagai tersangka.

Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka, Komplek Ruko Aladin, Batam Centre, Kota Batam, Kepri. Kepada polisi, AW mengaku cemburu saat istrinya mengucapkan nama pria lain ketika mereka sedang berhubungan intim di ranjang.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki dalam konferensi pers, Senin (8/10/2018) mengatakan, kasus ini terungkapn berawal saat AW membawa istrinya yang sekarat untuk berobat di RS Awal Bros.

Saat itu, dia meminta bantuan polisi yang bertugas Pos Lalulintas Simpang Kabil. "Kemudian hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan mengambil langkah-langkah dan mengamankan pelaku," ujar Kombes Hengki.

Disebutkan, AW dan istrinya memiliki kecenderungan perilaku seks yang cenderung menyimpang. Mereka berdua kerap menggunakan obat-obatan dan sabu untuk menambah stamina saat 'bertempur' di ranjang.

"Karena pengaruh sabu itu ditambah korban menyebutkan nama pria lain. Tersangka lepas kendali hingga menganiaya korban," kata Kombes Hengki.

Selain menetapkan AW sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di kamar mereka, di antaranya 1 helai baju dan celana milik AW, 1 helai celana dalam milik SE, 1 unit ponsel, CDR CCTV, dan 1 unit mobil Avanza.

"Ada juga narkotika jenis sabu kurang dari satu gram yang diduga sisa dari yang mereka pakai," ucapnya.

Dari hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, dokter forensik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh perempuan tersebut.

"Penganiayannya dilakukan dengan tangan. Itu hasil otopsi yang kami terima," kata Hengki.

Sementara itu, AW mengakui dirinya menganiaya sang istri. Hal itu dilakukan karena dibakar rasa cemburu. "Saya menyesal," ujarnya sambil tertunduk.

Meski menyesal, AW tetap harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.



Sumber : Medansatu.com

إرسال تعليق for "Keceplosan Sebut Nama Pria Lain Saat Hubungan Intim, Istri Tewas Dihajar Suami…"