Nafaznews.com - Kakek-kakek berinisial SS (64) seorang tukang ojek warga Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa diamankan oleh kepolisian Polres Gowa karena mencabuli enam orang murid Sekolah Dasar (SD).
Mereka yang menjadi korban SS adalah, DV (9), AD (9), SW (11), JA (10), ST (9), dan PR (11). Keenamnya merupakan warga Kecamatan Pattallassang.
Dari enam korban tersebut masing diperlakukan tak wajar di barbagai TKP di antaranya, Perumahan Sumbarang Pattalassang, dekat Puskesmas Pattalassang, rumah pelaku, belakang Lapas Bolangi (dua kali dilakukan) dan depan Pusdiklat Unismuh Makassar Pattalassang.
Atas kejadian tersebut, para korban bercerita kepada gurunya, kemudian pelaku langsung dilaporkan ke Mapolsek Bontomarannu 5 Oktober lalu oleh pihak sekolah. Pelaku kemudian diamankan di Kecamatan Pattallassang.
"Saat para korban bercerita tentang kejadian yang dialaminya, kemudian hal itu didengar oleh salah satu guru lalu melaporkan kejadian ke Polsek Bontomarannu," ucap Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, saat rilis pers di Mako Polres Gowa, Senin (8/10/2018).
Menurut keterangan pelaku, modus operandi untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang antara Rp5 ribu kepada korbannya dan memberikan tumpangan gratis saat dijemput di sekolahnya.
"Pelaku sempat menyetubuhi korban yang berinisial AD, korban lainnya itu diraba-raba kemaluannya. Diduga aksi dilakukan sejak 1 hingga 2 tahun yang lalu dengan korban yang sama," ungkap Shinto Silitonga.
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 82 dan pasal 81 UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sumber: Rakyatku.com
Posting Komentar untuk "KETERLALUAN.. Modus Ojek Gratis, Kakek-kakek di Gowa Cabuli dan Setubuhi 6 Anak SD"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat