zmedia

Polisi Masih Pikir-Pikir Kabulkan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Nafaznews.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya masih mempelajari surat permohonan menjadi tahanan kota yang diajukan oleh pihak tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

"Silahkan mengajukan, sebagai hak tersangka, penyidik yang menilai apakah dikabulkan atau tidak," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/10/2018).

Argo menegaskan, sebelum dilakukan penahanan polisi telah lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan Ratna Sarumpaet dan hasilnya dinyatakan sehat. Sehingga, kesehatan tidak bisa menjadi alasan permohonan penangguhan penahanan seperti disampaikan pengacara.

"Ada Biddokes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda yang cek," pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

Sebelumnya diberitakan Okezone, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin telah mengajukan secara tertulis permohonan agar kliennya menjadi tahanan kota. Salah satu pertimbangannya karena usia Ratna Sarumpaet yang sudah tua.

Insank juga menyertakan surat jaminan dari tim pengacara dan pihak keluarga yang menjamin Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sebagaimana menjadi dasar penyidik menahan aktivis perempuan tersebut.



Sumber: Okezone.com

Posting Komentar untuk "Polisi Masih Pikir-Pikir Kabulkan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota"