Nafaznews.com - Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menangkap seorang pembobol mesin ATM BRI Ruko Fotokopi Mandiri di Jalan Raya Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Josman Harianja mengatakan, pelaku berinisial ZN (25), dan sudah ditangkap saat melakukan aksinya pada Minggu 7 Oktober 2018.
Dalam melakukan pembobolan, ZN tidak sendirian. Ia kerap beraksi bersama dua rekannya. Dua pelaku lain yang melarikan diri itu berinisial R dan A.
"Dua orang temannya sudah dapat kita identifikasi dan dalam pengejaran Tim Buser (Buru Sergap) dan Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polsek Kebon Jeruk," ujar Josman, Jumat 12 Oktober 2018.
Ia mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan modus baru yakni alat sakelar tambahan untuk mematikan mesin ATM secara otomatis.
Pelaku melakukan transaksi seperti biasa dan menarik uang, kemudian sakelar tambahan tersebut membuat mesin ATM mati otomatis.
Ketika mesin ATM mati dan uang keluar dari brankas yang terangkat ke atas, pelaku memasang penjepit sepanjang 40 sentimeter dan pengait dari alat pancing untuk menguras isi ATM.
Perbuatan pelaku dilakukan sekira pukul 03.00–21.00 WIB secara bertahap secara sebanyak lima kali penarikan. Para pelaku pergi dan kembali ke tempat kejadian dalam kurun waktu tersebut.
"Pelaku membawa uang dengan jumlah diperkirakan Rp2 juta yang sisanya masih bisa kita amankan," imbuh dia.
Nahas, aksi ZN dan dua rekannya dicurigai oleh sekuriti di area ATM dan gerak-gerik mereka terekam dalam kamera CCTV. Bahkan, ketiganya semakin dicurigai di sekitar tempat kejadian ketika alat-alat kejahatannya tertinggal.
Para pelaku yang sempat ketahuan pihak sekuriti langsung kabur dengan kendaraannya, namun dengan sigap ditangkap oleh warga sekitar dan setelahnya memberitakan informasi tersebut kepada polisi.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat penjepit pengait uang dan beberapa kartu ATM.
"Mereka akan dikenakan pasal curat (pencurian dengan pemberatan) dengan 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara," papar Josman.
Sumber: Okezone.com
Posting Komentar untuk "Polisi Ringkus Pembobol ATM yang Menggunakan Sakelar"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat