Nafaznews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren. Menanggapi peryataan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron justru mengaku heran dengan pernyataan Mendagri tersebut.
Karena sepengetahuannya, kampanye pemilu tidak diperbolehkan dilakukan di sekolah ataupun pesantren. "Ada ya kampanye di lembaga pendidikan," kata Pria yang akrab disapa Hero itu saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur sejumlah tempat publik yang dilarang menjadi tempat kampanye, dan salah satunya adalah lembaga pendidikan.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, soal kampanye sudah diatur dalam PKPU nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilu. Di situ sudah diatur tempat mana saja yang diperbolehkan dilakukan kampanye dan mana yang dilarang.
"Kampanye sudah diatur di PKPU 23 tahun 2018, tidak boleh di tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintahan," ujarnya.
Sumber: Sindonews.com
Posting Komentar untuk "Soal Kampanye, Anggota DPR Ini Heran dengan Pernyataan Mendagri"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat