zmedia

Wanita Dibawa ke Kebun Sawit, Biar Nggak Menjerit Mulut Dilakban, Pria Ini Langsung Brutal, Terjadilah…

Nafaznews.com - Wanita itu dibawa ke kebun sawit, lehernya langsung dicekik, biar nggak menjerit mulutnya ditutup pakai lakban. Pria itu langsung brutal, hingga terjadilah…

Petugas Polres Langkat-Polda Sumut-berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita bernama Irda S (30), warga Dusun Hulu Dalam, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Langkat, Sumatera Utara (Sumut), yang mayatnya ditemukan di parit perkebunan sawit.

Nggak pakai lama, pelakunya, MJ alias Jumri (23), warga Dusun VII Pasiran, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, berhasil diciduk petugas di rumahnya bersama sejumlah barang bukti, Selasa (9/10/2018).

"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Langkat dan sedang dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi SH MH.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 buah jam tangan, 1 unit HP merk Samsung, 1 buah baju diduga milik korban dan 1 unit HP milik korban," tambah Kapolres.

AKBP Dedy mengatakan, kasus ini berawal saat jasad korban ditemukan warga yang sedang memanen sawit di Blok N, Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang.

Saat ditemukan, jasad korban masih lengkap mengenakan pakaian dengan mulut tertutup lakban. "Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui identitasnya dan diketahui siapa tersangka atas kejadian tersebut," jelasnya.

Setelah mengetahui siapa orang yang terakhir bersama korban, pengejaran pun dilakukan dipimpin Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi SH MH. Jumri pun tak berkutik saat ditangkap.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat menghabisi korban tujuannya hanya ingin menguasi (merampok, Red) harta benda korban," tambahnya.

"Tersangka terlebih dahulu menyiapkan lakban dari rumahnya dan membawa korban ke TKP (tempat kejadian perkara), lalu dibunuh dengan cara mencekik leher dan melakban mulut korban hingga meninggal. Setelah itu, tersangka membuang jasad korban ke dalam parit begitu saja," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. "Tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup," tandasnya. 



Posting Komentar untuk "Wanita Dibawa ke Kebun Sawit, Biar Nggak Menjerit Mulut Dilakban, Pria Ini Langsung Brutal, Terjadilah…"