NAFAZNEWS.COM - Masih ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Kasus penipuan dengan modus yang mirip juga terjadi di Makassar. Bedanya, pelakunya seorang perempuan.
Pelaku bernama Sala Daeng Saleha (55) ditangkap personel Polsek Bajeng. Mengaku dukun, dia melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Sala mengaku bisa melipatgandakan uang dari Rp51 juta menjadi Rp200 juta.
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Deppasawi Dalam, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Sebelumnya, dia dilaporkan korbannya, Marawiah Daeng Sanga (44).
Kapolsek Bajeng, Iptu Hasan Fadhlyh mengatakan, pelaku menipu dengan kedok sebagai dukun. Dia berjanji menggandakan uang milik korban.
"Dari keterangan korban diketahui tersangka menjanjikan mampu menggandakan uang. Korban menyetor Rp51 juta lalu digandakan menjadi Rp200 juta," terang Iptu Hasan Fadhlyh.
Namun, uang hasil penggandaan yang dijanjikan tak kunjung datang. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Bajeng dan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, Senin (24/9/2018).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa guntingan kertas, mukena warna putih, dan selembar uang kertas Rp5 ribu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber: rakyatku
Pelaku bernama Sala Daeng Saleha (55) ditangkap personel Polsek Bajeng. Mengaku dukun, dia melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Sala mengaku bisa melipatgandakan uang dari Rp51 juta menjadi Rp200 juta.
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Deppasawi Dalam, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Sebelumnya, dia dilaporkan korbannya, Marawiah Daeng Sanga (44).
Kapolsek Bajeng, Iptu Hasan Fadhlyh mengatakan, pelaku menipu dengan kedok sebagai dukun. Dia berjanji menggandakan uang milik korban.
"Dari keterangan korban diketahui tersangka menjanjikan mampu menggandakan uang. Korban menyetor Rp51 juta lalu digandakan menjadi Rp200 juta," terang Iptu Hasan Fadhlyh.
Namun, uang hasil penggandaan yang dijanjikan tak kunjung datang. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Bajeng dan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, Senin (24/9/2018).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa guntingan kertas, mukena warna putih, dan selembar uang kertas Rp5 ribu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber: rakyatku

Posting Komentar untuk "Wanita Penipu! Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 51 Juta Jadi Rp200 Juta, Ehhh Malah Ditangkap"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat