Nafaznews.com - Ketua Forum Santri Indonesia Muhammad Hanif Al Attas menegaskan, bendera tauhid berbeda dengan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Bendera tauhid berisi kalimat tauhid, sementara bendera HTI dilengkapi dengan tulisan HTI. Bendera tauhid, kata Hanif, boleh dikibarkan di Indonesia. Sementara bendera HTI dilarang dikibarkan.
Hal itu telah dipertegas dalam pertemuan antara sejumlah ormas Islam, salah satunya Forum Santri Indonesia, dengan Menteri Agama serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (9/11/2018).
"Bahwa yang tidak boleh ini bendera ini (menunjukkan gambar bendera HTI menggunakan kertas), ini bendera HTI. Tadi sudah dijelaskan secara gamblang, tapi yang ini (menunjukkan gambar bendera bertuliskan tauhid menggunakan kertas) tidak pernah dilarang di indonesia," kata Hanif.
Hanif mengatakan, hasil pertemuan juga menyepakati bahwa bendera tauhid, dengam warna apapun, tidak boleh di-sweeping dan dilarang lagi, apalagi dibakar.
"Bendera tauhid yang seperti ini, dengan warna apapun, tidak boleh di-sweeping dan dilarang lagi, tidak boleh dikucilkan lagi, apalagi dibakar. Ini sudah menjadi kesepakatan dalam NKRI," ujar Hanif.
Bendera tauhid, lanjut Hanif, keberadaannya legal. Bendera tersebut juga wajib dihormati dan dimuliakan.
Lebih lanjut, Hanif meminta supaya publik tidak membenturkan antara bendera tauhid dengan bendera merah putih. Sebab, dua bendera tersebut adalah dua bendera yang berbeda.
"Jangan dibentur-benturkan dengan merah putih. Kita bangga dengan merah putih sebagai negeri kita, kita bangga tauhid sebagai keyakinan umat Islam," katanya.
Sumber: Kompas.com
Posting Komentar untuk "Berbeda Dengan HTI, Ketua Forum Santri: Bendera Tauhid Tak Boleh Dilarang Lagi"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat