zmedia

Dinyatakan Lengkap, Polda Jatim Segera Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Jaksa

Ahmad Dhani di Polda Jawa Timur (Syaiful/Okezone)

Nafaznews.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah merampungkan berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani. Berkasnya tinggal dijilid dan dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan bahwa Ahmad Dhani akan mendatangkan saksi yang meringankan. Ternyata saksi itu ahli semua yakni bahasa, pidana dan ITE.

"Kita sepakat 14 hari semenjak ditetapkan tersangka mendatangkan saksi ahli. Itu dituangkan dalam BAP. Dari pihak pelapor menunggu kapan berkas dikirim. Kita tidak bisa terlalu lama menunggu," terang Harissandi, Senin (12/11/2018).

Kapan berkas akan dikirim? Harissandi menyatakan menunggu dari penyidik, bukan menunggu dari kehadiran ahli. Namun yang jelas berkasnya sudah lengkap dan segera akan dikirim ke JPU untuk proses persidangan.

 

"Penyitaan HP sangat penting, karena alat untuk buat vlog Ahmad Dhani saat di hotel Majapahit Surabaya. Kami masih mencari akun dari IG Ahmad Dhani yang untuk share vlog. Minggu depan kita akan melakukan penggeledahan," papar Harissandi.

Seperti diberitakan, Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (18/10/2018). Setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.

Politisi Gerindra ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.


Sumber: Okezone.com

Posting Komentar untuk "Dinyatakan Lengkap, Polda Jatim Segera Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Jaksa"