Ilustarsi
Nafaznews.com - Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan sanksi kepada siapa yang merusak dan tidak merawat . Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan berupa denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun. Demikian seperti dikutip dalam keterangan resmi BI, Jakarta, Selasa (13/10/2018).
Hal ini sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
BI mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar uang Rupiah layak edar di masyarakat.
Uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah.
Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat Rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang Rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, uang Rupiah tersebut tergolong dalam uang Rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran.
Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat.
Sumber: Rakyatku.com
إرسال تعليق for "Hati-hati, Jangan Lakukan Ini Pada Rupiah, Bisa Kena Sanksi Rp 1 Miliar"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat