Nafaznews.com - Berkas tersangka kasus pencabulan dan tindakan pelecehan seksual dalam keluarga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.
Dari tiga pelaku yang memerkosa UEP, yakni paman korban AG (38), sepupu korban atau anak AG, RI (16) dan paman korban MA (17), baru dua berkas tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Bantaeng.
"Berkas dua tersangka yakni RI dan MA sudah dilimpahkan ke Kejari Bantaeng pada Jum'at kemarin. Bahkan sebelum dilakukan pepanjangan penahanan," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri, Sabtu (10/11/2018).
Sedangkan untuk tersangka AG, kata Sandri, masih dalam proses melengkapi BAP. Rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 14 November 2018 nanti.
Diketahui, korban diperkosa di rumah AG, di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Korban yang masih berstatus pelajar ini mendapat pelecehan sejak Juli 2017 hingga 2018. Di mana para pelaku melakukannya dengan waktu yang berbeda. Korban selama ini memang diketahui menumpang di rumah pamannya, pelaku AG.
Sumber: Rakyatku.com
إرسال تعليق for "Kabar Terbaru Kasus Pelajar Diperkosa Paman dan Sepupu di Bantaeng"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat