ilustrasi
Nafaznews.com - Polisi menggerebek praktik prostitusi berkedong warung kopi. Tempat pelacuran tersebut menyediakan wanita di bawah umur. Seorang korban, gadis berusia 15 tahun berinisial RL, harus melayani 12 pria hidung belang dalam 4 hari.
Mucikari sekaligus pemilik warung kopi, WJ (44), perantau asal Rokan Hulu, Riau, telah diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur (Kaltim). Selain mengelola tempat prostitusi yang disamarkan dengan warung kopi, WJ juga ‘menjual’ anak di bawah umur.
Penggerebekan dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan sejak Oktober 2018 lalu. Hasilnya, gadis di bawah umur yang diamankan ternyata korban iming-iming WJ. Awalnya, RL dan AN, warga asal Blitar, Jawa Timur (Jatim), bermaksud mencari pekerjaan.
Keduanya pun menemui WJ yang saat itu sedang berada di Blitar. Kepada kedua gadis itu, WJ memberitahukan ada lowongan kerja di Kaltim sebagai pelayan penyeduh kopi.
“Iming-imingnya sekali layani tamu seduh kopi, tamu bayar Rp 10 ribu. Separuh dibagi ke WJ, separuh lagi diterima korban,” kata Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Abdul Rauf, kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
RL dan AN, sepakat dan pergi ke Balikpapan, melalui Surabaya, pada 1 November 2018. Setibanya di Balikpapan, RL dan AN, langsung ke deretan warung kopi, di jalan poros Samarinda-Tenggarong, di mana salah satunya warkop sewaan WJ.
“Korban RL, langsung bekerja. Sedangkan AN, kabur. Pertama kali bekerja, RL didatangi tamu untuk minta ditemani minum kopi, lalu mengajak masuk kamar yang disewa. Korban, sempat bingung, tidak tahu buat apa,” ujar Iptu Rauf.
“Jadi, WJ bilang masuk aja dalam kamar temani tamu. Maka, terjadilah persetubuhan korban dengan tamu itu, dan korban dapat bayaran Rp 300 ribu. Pelaku WJ, minta Rp 100 ribu sebagai uang sewa kamar,” tambah Rauf.
Hingga 4 November 2018, RL berhasil kabur setelah dia berkesempatan keluar warkop, membelikan obat untuk suami WJ, yang dirawat di rumah sakit. RL minta tolong warga, hingga akhirnya melapor 9 November 2018.
“Kita lidik, kita tangkap WJ sebagai tersangka perdagangan anak bawah umur, atau eksploitasi seksual,” terang Rauf.
Korban RL, mengaku melayani 12 tamu selama 4 hari di warkop, sesuai target muncikari WJ. Korban harus melayani 3 tamu dalam sehari sesuai permintaan pelaku.
“WJ meminta tarif Rp 300 ribu sekali kencan kepada tamunya. Dari kasus ini, WJ kita jerat UU No 21/2017 tentang Perdagangan Orang, dan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Sekarang, korban RL, ada di rumah aman Dinsos Kutai Kartanegara,” kata Rauf.
Dia menambahkan, buku catatan, dan hasil hitung kegiatan korban RL dalam melayani tamu, menjadi barang bukti. Begitu juga catatan kasbon RL, selama tinggal di warkop milik tersangka WJ.
Sumber: medansatu.com/merdeka.com
إرسال تعليق for "Korban ‘Warung Pangku’, Gadis 15 Tahun Ditipu, 4 Hari Dipaksa Layani 12 Hidung Belang"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat