Nafaznews.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) pada hari ini. Wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut akan diperiksa sebagai tersangka penerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
"Agenda pemeriksaan TK hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Ia mengimbau kepada Taufik agar kooperatif menghadiri pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Sebab, penyidik membutuhkan keterangannya usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami imbau agar saudara TK kooperatif dan datang pada pemeriksaan hari ini," terangnya.

KPK sendiri telah resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Politikus senior PAN tersebut diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen.
Uang suap sebesar Rp3,65 miliar itu diterima Taufik Kurniawan sebagai komisi atas pemulusan perolehan dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Awalnya Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF), yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen, mendekati Taufik Kurniawan selaku wakil ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.
Diduga Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan komisi 5 persen tersebut.
Namun dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Sumber: Okezone.com

إرسال تعليق for "Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dipanggil KPK sebagai Tersangka"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat