Nafaznews.com - Reklame caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany disegel dan diturunkan Satpol PP. Tsamara mengaku pasang sesuai prosedur, namun ia tak mempersoalkan.
"Saya pasang secara legal sesuai prosedur yang ada melalui vendor. Kalau memang ternyata melanggar aturan ya silakan saja, saya taat aturan dan taat hukum," kata Tsamara kepada wartawan, jumat (28/12/2018).
Tsamara akan membicarakan pencopotan ini ke vendor reklame. Dari PSI yang secara khusus menyelesaikan persoalan ini ialah Sekjen Raja Juli Antoni.
"Kita pasang secara legal, yang kita tahu baik-baik saja dan kita akan komunikasi ke vendor. Sekjen yang komunikasi dengan vendor," tegasnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menyebut reklame yang menampilkan foto Ketua DPP PSI Tsamara Amany tidak berizin. Dia menyebut penyegelan reklame itu sudah berdasarkan pengecekkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.
"Saya tidak melihat isi daripada reklame tertayang, mau itu isinya A mau itu isinya B, saya tidak melihat ke situ, yang saya lihat ini reklame tertayang bayar pajak atau tidak, kedua konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak," kata Yani saat dihubungi, Jumat (28/12/2018).
"Kalau ini berdasarkan hasil pengecekan di PTSP, kemudian di Citata dan sebagainya itu tidak berizin, ya berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum," sambungnya memberikan penjelasan soal penyegelan dan pencopotan reklame tersebut.
"Saya pasang secara legal sesuai prosedur yang ada melalui vendor. Kalau memang ternyata melanggar aturan ya silakan saja, saya taat aturan dan taat hukum," kata Tsamara kepada wartawan, jumat (28/12/2018).
Tsamara akan membicarakan pencopotan ini ke vendor reklame. Dari PSI yang secara khusus menyelesaikan persoalan ini ialah Sekjen Raja Juli Antoni.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menyebut reklame yang menampilkan foto Ketua DPP PSI Tsamara Amany tidak berizin. Dia menyebut penyegelan reklame itu sudah berdasarkan pengecekkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.
"Saya tidak melihat isi daripada reklame tertayang, mau itu isinya A mau itu isinya B, saya tidak melihat ke situ, yang saya lihat ini reklame tertayang bayar pajak atau tidak, kedua konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak," kata Yani saat dihubungi, Jumat (28/12/2018).
"Kalau ini berdasarkan hasil pengecekan di PTSP, kemudian di Citata dan sebagainya itu tidak berizin, ya berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum," sambungnya memberikan penjelasan soal penyegelan dan pencopotan reklame tersebut.
Sumber: Detik.com
Posting Komentar untuk "Foto Reklame Dicopot Satpol PP Karena Tak Berizin, Tsamara: Saya Taat Aturan"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat