zmedia

KPU: Tes Baca Alquran Bukan Syarat Jadi Capres

Nafaznews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menanggapi usulan Dewan Ikatan Dai Aceh agar digelar tes baca Alquran untuk pasangan calon pada Pemilihan Presiden 2019. 

Menurut Ilham, hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang untuk syarat menjadi capres dan cawapres di Pemilu 2019. "Peraturan perundangan tidak mengatur soal itu dan tidak menjadi syarat pencalonan," kata Ilham saat dihubungi, Senin, 31 Desember 2018.

Namun ia tak mempermasalahkan jika nantinya kandidat capres maupun cawapres bersedia memenuhi tantangan dan menemui Dewan Ikatan Dai Aceh. Karena hal tersebut tak akan memengaruhi pencalonan pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga. "Jika calon mau hadir silakan saja. Tapi sekali lagi tidak memengaruhi syarat pencalonan," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Ikatan Dai Aceh mengusulkan supaya digelar tes baca Alquran untuk paslon pilpres 2019. Rencananya tes membaca Alquran dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Makruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan Prabowo-Sandi seharusnya memenuhi permintaan ulama dan masyarakat Aceh untuk uji baca Alquran.

"Uji baca Alquran yang diajukan ulama dan masyarakat Aceh kepada para kandidat capres cawapres bukanlah politik identitas karena ia datang dari keinginan masyarakat sendiri," kata Karding melalui pesan tertulis, Senin, 31 Desember 2018.

Menurut Ketua DPP PKB ini, pasangan Prabowo-Sandi sebaiknya mengamini permintaan masyarakat dan ulama Aceh. Sebab, selama ini mereka mengklaim sebagai capres cawapres hasil keputusan ulama dan selalu mendengungkan pemilih untuk patuh pada ulama. 


Sumber: Viva.co.id

Posting Komentar untuk "KPU: Tes Baca Alquran Bukan Syarat Jadi Capres"