Nafaznews.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penipuan dari sebuah agen perjalanan yang menjual tiket pesawat Singapore Airlines hasil pembobolan kartu kredit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya menangkap empat orang tersangka, yaitu AH, A, H, dan RM.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari Kepolisian Singapura yang menangkap seorang berinisial J yang merupakan WN Filipina yang tinggal di Singapura. Yang bersangkutan menjual tiket Singapore Airline. Dari keterangan J ini diduga ada keterlibatan WN Indonesia," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (10/12/2018).
Berdasarkan informasi itu, kata Argo, pihaknya segera menyelidiki kasus tersebut dengan menggali informasi terkait asal-muasal tiket penerbangan yang didapat J.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memburu para tersangka dan berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. AH, kata Argo, ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Sementara, tiga lainnya, yaitu A, H, dan RM ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
Dari keterangan dari tersangka diketahui mereka memiliki outlet resmi penjualan tiket penerbangan di wilayah Jakarta dan Singapura.
Selain itu, ia menambahkan, aksi penipuan tersebut dilakukan dengan cara membobol identitas pengguna kartu kredit secara acak. Pembobolan itu mengunakan cara menyebaremail berisi informasi yang menyebut bahwa pemilik akun atau email itu sebagai pemenang undian.
Para pemilik email yang tertipu akan diminta untuk mengisi biodata yang mengarah kepada data pribadi di kartu kredit. Dengan data itulah, para pelaku meretas data kartu kredit yang nantinya digunakan untuk membeli tiket peswat.
"Jadi modusnya itu meretas datalah. Nanti kartu kredit itu dibobol oleh para tersangka untuk digunakan membeli tiket," paparnya.
Usai melakukan pembelian tiket pesawat itu, para pelaku akan menjual dengan harga yang lebih murah. Adapun aksi penipuan itu telah dilakukan selama empat tahun. Kerugian yang telah dialami pihak maskapai Singapore Airlanes mencapai Rp1 miliar.
"Kerugian dari awal pelaku beraksi itu mencapai Rp1 miliar tapi kalau dihitung dalam 1 tahun terakhir itu kerugian yang dialami pihak maskapai mencapai Rp200 juta," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sumber: Okezone.com
Posting Komentar untuk "Polda Metro Ungkap Penipuan Modus Agen Perjalanan yang Jual Tiket Pesawat Murah"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat