Nafaznews.com - Genap sepekan, berkas kasus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo hingga kini masih berada di Polda Jatim. Kasus ini pun terancam batal demi hukum, jika Kepolisian tak bisa memenuhi permintaan Ahmad Dhani, sebagaimana yang seharusnya tercantum dalam kelengkapan berkas.
Ada dua penyebab mengapa berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penyebab tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta, Jumat (28/12).
Diantaranya adalah, surat kuasa pengaduan dari pelapor yang belum dilampirkan. Sebab, pada saat melaporkan, pelapor mengatasnamakan sebuah organisasi. "Karena ini adalah delik aduan," ungkapnya.
Kedua, Ahmad Dhani diketahui meminta pada penyidik Kepolisian agar memeriksa keterangan saksi ahli yang diajukannya. Namun, hingga berkas dikirimkan kejaksaan, penyidik Kepolisian rupanya tidak memenuhi permintaan Ahmad Dhani tersebut.
"Dhani minta supaya diperiksa saksi meringankan dari pihaknya. Dan itu hak yang secara undang-undang harus dipenuhi. Dan itu belum dilakukan penyidik. Kalau tidak dipenuhi, bisa batal demi hukum itu nantinya," ujarnya.
Sebelumnya, berkas musisi sekaligus politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik, dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Polda Jatim, pada Jum'at (21/12).
Pengembalian itu terjadi, karena jaksa peneliti menganggap ada yang masih perlu dilengkapi dalam berkas oleh penyidik Kepolisian.
Berkas Ahmad Dhani ini terkait dengan kasus ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu diSurabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.
Sumber: Merdeka.com
Posting Komentar untuk "Polisi Belum Penuhi Permintaan Ahmad Dhani, Kasus 'Idiot' Terancam Batal Demi Hukum"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat