Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Dok Okezone)
Nafaznews.com - Terbukti melakukan pesta narkoba, artis jebolan Indonesian Idol tahun 2008, Januarisma Runtuwene alias Aris Idol, terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, Aris Idol dan keempat tersangka lainnya yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Argo Yuwono, Rabu (17/1/2019).
Argo mengatakan. Aris ditangkap bersama temannya yakni YSP, AS, AY dan AM di apartemen yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Waktu kejadian Selasa dini hari kemarin," ucapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram.
"Satu unit bong serta lima unit handphone," tutupnya.
Argo mengatakan, kelimanya positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine.
Sumber: okezone.com
Posting Komentar untuk "Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Aris Idol Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat