Foto: Kader PKS Faudjan Muslim ditemani enam kuasa hukum melaporkan Ade Armando (AM) dan Andrian Uki (AU) ke Bareskrim. (Dokumen PKS)
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0048/1/2019/Bareskrim ter tanggal pada Jumat ((11/1). Ade Armando dan Andrian dituding telah memposting tuduhan bahwa salah satu tersangka kasus dugaan prostitusi daring berinisial R itu yang dikaitkan dengan kader PKS.
"Yang saya laporkan di sini adalah akun sosial media Facebook atas nama Ade Armando dan akun sosial media Instagram atas nama @andrian_uki," kata Faudjan dalam siaran pers Humas DPP PKS yang dikirim ke redaksi, Sabtu (12/1/2019).
Sebagai kader sekaligus Pengurus PKS di DKI Jakarta, Faudjan merasa dirugikan dengan adanya tuduhan yang berisi fitnah itu. Di kesempatan sama, salah satu Tim Kuasa Hukum, Anggi Aribowo menuding AM dan AU telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 serta Pasal 27 Undang-Undang ITE.
"Sementara polisi sendiri sampai dengan sekarang belum pernah mempublish apakah R itu berkaitan dengan PKS, dan ini sangat merugikan PKS," jelasnya.
Anggi berharap kasus ini dapat segera diproses dan pihaknya mendapat keadilan di mata hukum. "Harapannya tentu ditindaklanjuti, diproses sesuai hukum yang berlaku dan harapannya kita ingin penerapan hukum yang seadil-adilnya," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. "Kami siap melanjutkan proses sampai dengan putusan terbaik yang kita usahakan," imbuhnya.
Sumber: Detik.com
إرسال تعليق for "Kader PKS Polisikan Ade Armando terkait Fitnah Prostitusi Online"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat