zmedia

KPK Dalami Pengakuan Neneng Soal Kaitan Mendagri dan Proyek Meikarta

Nafaznews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, yang menyebut nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait izin penggunaan Meikarta. Hal itu disampaikan Neneng saat akan bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 14 Januari 2019.

"Kami cermati dulu fakta-fata di persidangan ini dan juga melihat data yang terkait lainnya dalam penyidikan yang saat ini sedang berjalan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan,Jakarta Selatan, Selasa (15/1).

Menurut Febri, KPK sebelumnya telah mengantongi keterangan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono soal perizinan Meikarta. Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.

"Ada lebih dari satu otoritas atau otoritas yang memiliki wewenang dan wewenang yang ditanggungkan terhadap izin proyek Meikarta. Proses pembuatan yang sebelumnya dan ada proses di dua lembaga tidak sesuai, maka itu menjadi alasan Kemendagri melakukan pertemuan yang mempertemukan," jelas dia.

Terkait pemanggilan Mendagri Tjahjo, lanjut Febri, KPK akan dibuka terlebih dahulu sehingga tidak perlu dimunculkan dari yang diminta. Terlebih, pemeriksaan dari Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono telah dilakukan.

"Itu kan perlu review, perlu analisis, karena baru di persidangan disampaikan keterangan itu. Saya kira Bupati Bekasi adalah orang yang juga diminta sendiri sebagai kolaborator Keadilan, sudah minta uang sekitar Rp 11 miliar, nanti kita juga melihat konsistensi dari keterangan-keterangan pada proses lebih lanjut, "Febri menandaskan.


Sumber: Merdeka.com

Posting Komentar untuk "KPK Dalami Pengakuan Neneng Soal Kaitan Mendagri dan Proyek Meikarta"