zmedia

Modus Investasi, Pria Ini Tega Gelapin Mobil Tetangganya

Nafaznews.com - Ari Wibowo (31) harus pasrah ketika digelandang anggota Polsek Papar sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (14/1). Akibat perbuatannya, warga Desa Kedungsari, Kecamatan Kemayang, Kabupaten Bojonegoro ini terancam hukuman empat tahun penjara.

“Tersangka ditangkap karena kasus penggelapan,” jelas Kapolsek Papar Iptu Bambang Suprijanto.

Menurut korban, H Sunarno, (59) kejadian ini terjadi pada 27 Juli 2018 lalu. Bermula ketika Ari datang ke rumahnya di Desa Kedungsari, Kecamatan Kemayang, Kabupaten Bojonegoro. Jawa Timur.

Sunarno yang saat itu sedang berada di resepsi pernikahan dikenalkan oleh Ari.  “Tersangka menyewa mobil korban dengan alasan untuk usaha lampu led running,” ujarnya.

Setelah berjalan, rupanya Ari melanggar perjanjian. Sunarno tidak mendapatkan uang muka setelah jatuh tempo pada 9 September 2018. Tidak hanya itu, Ari juga tidak mengembalikan mobil Toyota Avanza bernomor polisi Z 1238 AH. Mobil tersebut malah digadaikan. “Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta,” terang Suprijanto.

Sunarno ternyata juga ditipu dengan modus melakukan investasi usaha lampu led running. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ari bersama barang bukti diamankan di Polsek Papar. Dia melanggar pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.


Sumber: Pojoksatu.id

Posting Komentar untuk "Modus Investasi, Pria Ini Tega Gelapin Mobil Tetangganya"