Nafaznews.com - Polda Jabar, memperpanjang masa penahanan Bahar bin Smith. Perpanjangan masa tahanan ini, karena penyidik masih memerlukan waktu untuk pelengkapan berkas.
Kapolda Irjen Pol Agung Budi Maryoto, menegaskan, maka dari itu perlu perpanjangan terhadap Bahar. Ia mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Bahar dilakukan 40 hari ke depan.
"Iya, perpanjangan penahanan," katanya di Polrestabes Bandung, Rabu (16/1/2019).
Bahar diketahui telah di tahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, sejak 18 Desember 2018, lalu. Jika dihitung masa tahanan Bahar sudah melebihi 20 hari.
Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan perpanjangan penahanan.
"Kemarin ada koreksi berkas dari Jaksa (P19), makanya kita perpanjangan masa penahanannya," ucap dia.
Perpanjangan waktu tahanan tidak hanya dilakukan kepada Bahar saja. Polisi juga melakukan proses perpanjangan masa tahan terhadap dua orang yang turut bersama Bahar lakukan penganiayaan yakni BA dan AG. Keduanya harus menjalani masa penahanan, karena juga masih proses pelengkapan berkas.
Bahar, dijadikan tersangka oleh kepolisian, karena telah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ, 18, dan MKUAM, 17, lantaran mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali.
Keduanya dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 lalu.
Sumber: Okezone.com
Posting Komentar untuk "Pemberkasan Belum Selesai, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat