zmedia

Ya Allah!.. Pria Ini Bakar 3 Keluarganya Hidup-hidup Hingga Gosong Gara-gara Tak Dipinjami Motor

Tersangka Ipong digiring petugas. (foto: prokal.co)


Nafaznews.com - Keji, tiga orang tewas dibakar hidup-hidup saat sedang tertidur. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Prapatan Dalam, Kelurahan Telagasari, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketiga korban masih satu keluarga, yakni seorang ibu bernama Gotri dan anaknya Sumartono serta adiknya, Garini. Pelaku pembakaran adalah saudara ipar korban, yakni Has Purnomo alias Ipong (47).

Kekejian Ipong terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres Balikpapan, Kamis (3/1/2019). Pembunuhan sadis itu terjadi pada Senin dini hari 3 Desember 2018 lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Dalam adegan rekonstruksi terungkap, tersangka menyiapkan bensin yang ditaruh dalam 5 botol air mineral ukuran 600 militer. Botol tersebut kemudian dimasukkannya ke dalam ember. Batang bambu yang telah disiapkan sebelumnya digunakan Ipong sebagai penyulut api dari dalam kamarnya.

Suasana rekonstruksi. (foto: prokal.co)

Kemudian Ipong keluar kamar, lalu melihat pintu kamar Garini-saudara kandungnya yang terbuka. Ia letakkan beberapa botol di dekat pintu kamarnya. Kemudian ia membawa 2 botol yang tak ada penutupnya ke kamar Gotri dan Sumartono yang terlelap tidur.

Ipong menyiram bensin ke kamar korban yang sedang tidur, sambil menyulut api menggunakan batang bambu. Dari kamar itulah, api membesar hingga meludeskan seisi rumah termasuk satu rumah tetanganya karena jaraknya berdekatan.

Saat datang ke lokasi rekonstruksi, aparat Polres Balikpapan mengawal ketat Ipong (47) saat turun dari mobil Toyota Avanza berwarna gelap sekira pukul 09.30 Wita. Tersangka mengenakan seragam tahanan Polres Balikpapan berwarna oranye dengan setelan celana pendek warna serupa. Wajahnya ditutup sebo hitam didampingi tim kuasa hukumnya, Yohanes Marokko SH.

Warga yang sudah menunggu kedatangan pelaku langsung menyoraki dan mencaci maki lantaran kesal terhadap perilaku tersangka. Massa berbondong-bondong datang ke lokasi sisa kebakaran untuk melihat tersangka serta jalannya rekonstruksi.

Polisi bersenjata lengkap sesekali meminta kepada warga untuk tertib agar proses rekonstruksi berjalan lancar. Tersangka digiring ke sebuah rumah yang sudah menjadi arang dan diberi tanda police line.

Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa ada 22 reka adegan. Namun dalam proses fakta di lapangan terdapat tambahan adegan satu point sehingga menjadi 23 adegan.

Kanit Jatanras Polres Balikpapan Iptu Musjaya mengungkapkan, berdasarkan hasil rekonstruksi aksi pembakaran yang menewaskan penghuni rumah dilakukan pada adegan ke 9.

“Total ada 23 adegan. Tambahannya hanya saat saksi menolong korban. Adegan utama (tersangka membakar, Red) di adegan 7, 8 dan 9,” sebut Musjaya saat memimpin jalannya reka ulang.

Dikatakan Musjaya bahwa proses rekonstruksi tersebut berjalan sesuai BAP, kendati ada perubahan atau penambahan adegan bukan hal yang signifikan. “Tidak ada fakta baru semua adegan diperagakan sesuai BAP,” tuturnya.

Musjaya menambahkan, penetapan pasal yang dipakai masih sama seperti sebelumnya yaitu pasal 187 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. “Sementara 2 pasal itu. Pasal 187 pembakaran yang menyebabkan meninggal, subsider pasal 338 tentang pembunuhan,” pungkas Musjaya.

Berupaya Cari Saksi Meringankan

Yohanis Marokko SH, selaku kuasa hukum Ipong tengah berupaya mencari saksi dan bukti meringankan. Di sela berlangsungnya rekonstruksi, Yohanis mengatakan, pihaknya tengah mencari celah agar kliennya dapat diringankan hukumannya dengan mencari fakta-fakta baru.

“Kami masih cari saksi dan bukti untuk meringankan hukuman pelaku,” tutur dia.

Kendati demikian Yohanis mengakui, bahwa dari hasil rekonstruksi yang berlangsung bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena ada alasan yang mendorong sehingga melakukan aksi tindak pidana.

“Tentu tidak serta merta dia melakukan itu, pasti ada alasan sehingga melakukan pembakaran. Nanti di pengadilan akan kami ungkap,” tuturnya.

Selama berlangsungnya rekonstruksi, Yohanis mengaku dirinya belum melihat ada celah yang bisa meringankan perbuatan pelaku. “Kami akan tetap berupaya melihat fakta di persidangan nanti. Namun yang meringankan masih belum kelihatan di rekonstruksi hari ini,” tandasnya.

Kebakaran yang sengaja dilakukan oleh Ipong itu diduga karena tersangka kesal karena tidak dipinjami motor oleh iparnya. Namun, bukan hanya itu saja dugaan lain berhembus bahwa tersangka nekat melakukan pembakaran lantaran pembagian harta warisan yang dianggap tidak merata. 


Sumber: medansatu.com

إرسال تعليق for "Ya Allah!.. Pria Ini Bakar 3 Keluarganya Hidup-hidup Hingga Gosong Gara-gara Tak Dipinjami Motor"