Nafaznews.com - Kasus penganiayaan anak yang dilakukan Habib Bahar bin Smith masuk agenda persidangan. Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu akan menjalani sidang perdana pada, Kamis 28 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Untuk jadwal sidangnya minggu depan," kata Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Edison M, Kamis (21/2/2019).
Agenda sidang perdana adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya sempat beredar kabar sidang Bahar Smith akan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong. Namun, Edison mengatakan persidangan terhadap Bahar Smith tetap digelar di PN Bandung.
Jika situasinya tak memungkinkan, maka ada kemungkinan lokasi persidangan dipindah. "Untuk kemungkinan pindah, lihat situasi," kata dia.
PN Bandung akan berkordinasi dengan kepolisian guna menjaga keamanan selama persidangan Bahar Smith. Edison mempersilakan masyarakat yang mau mengikuti persidangan Bahar Smith.
"Silahkan saja jika mau datang. Untuk pengamanannya kami berkoordinasi dengan petugas keamanan supaya persidangan berjalan lancar," ujar dia.
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18). Dia dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 333 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Okezone.com
Posting Komentar untuk "Habib Bahar bin Smith Diadili di PN Bandung Mulai Kamis 28 Februari"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat