zmedia

Polisi Segera Limpahkan Kasus Ketum PA 212 ke Kejaksaan

Slamet Maarif (Foto: Okezone)


Nafaznews.com - Polisi akan melimpahkan kasus dugaan pidana pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma`arif meski yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pelimpahan dilakukan mengingat batas waktu penanganan pidana pemilu itu di tingkat kepolisian.

"Tenggat waktu 14 hari untuk penyidikan sudah berakhir pada tanggal 21 Februari," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja di Semarang, seperti dikutip dari Antaranews.com, Senin (25/2/2019).

Agus menjelaskan, tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang membahas langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini. Penyidik memungkinkan melimpahkan perkara tersebut ke penuntutan tanpa harus mendapat keterangan dari tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Slamet Ma`arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019. Ma`arif dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan, pertama penyidik Polresta Surakarta pada 12 Februari, kemudian pada 18 Februari 2019. 


Sumber: Okezone.com

إرسال تعليق for "Polisi Segera Limpahkan Kasus Ketum PA 212 ke Kejaksaan"