zmedia

Berharap Bisa Pulang ke Negara Asalnya, Permohonan Perempuan ISIS Ini Ditolak Pemerinta


NAFAZNEWS.COM - Shamima Begum (20 tahun), seorang perempuan ISIS asal Inggris berharap dapat kembali ke negara asalnya di Inggris.

Ia pun mengajukan gugatan ke pengadilan Inggris untuk mengembalikan status kewarganegaraannya. Namun, harapannya itu ditolak oleh pengadilan setempat.

Dilansir dari AFP pada Sabtu, 8 Februari 2020, Komisi Banding Imigrasi Khusus, SIAC, memutuskan untuk menolak permohonan Shamima Begum.

“Pemohon banding (Begum) berada dalam situasi itu sebagai akibat dari pilihannya sendiri, dan tindakan orang lain, tetapi bukan karena apa yang telah dilakukan Menteri Dalam Negeri,” ujar hakim Doron Blum, Sajid Javid.

SIAC, kata Sajid, juga menyatakan bahwa Begum bukan warga negara Inggris, melainkan warga negara Bangladesh berdasarkan keturunan.

“Karena itu dia tetap memiliki kewarganegaraan meski status kewarganegaraan Inggris-nya dicabut,” ujarnya.

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, pengacara Shamima, Daniel Furner, mengatakan akan segera mengajukan banding.

Diketahui, saat berumur 15 tahun, Shamim telah meninggalkan Inggris untuk bergabung bersama ISIS di Suriah, tepatnya pada 17 Februari 2015.

Perempuan yang dijuluki sebagai ‘Pengantin ISIS” ini mengklaim bahwa setelah tiba di wilayah Suriah yang dikuasai ISIS, dirinya menikah dengan seorang anggota ISIS asal Belanda.

Keberadaannya diketahui pers setelah dia ditemukan di sebuah kamp pengungsi Suriah pada Februari 2019 lalu, saat itu dia sedang hamil 9 bulan.

Shamim kepada media sempat berbicara blak-blakan dan mengatakan harapannya untuk bisa kembali ke negara asalnya di Inggris.

Namun, harapan Shamima tersebut menuai penolakan dari publik Inggris. Bahkan publik semakin berang ketika ia menyatakan tidak menyesali keputusannya bergabung dengan ISIS.


Sumber: Terkini.id

Posting Komentar untuk "Berharap Bisa Pulang ke Negara Asalnya, Permohonan Perempuan ISIS Ini Ditolak Pemerinta"