zmedia

Polisi Geledah Gudang Penyimpanan Masker dan Hand Sanitizer Tanpa Izin

NAFAZNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melakukan penggeledahan terhadap sebuah gudang milik PT Eka Surya Mandiri yang beralamat di Komplek Inti Batam Business and Industrial Park Blok D nomor 1-4 Sei Panas, Rabu, 4 Maret 2020 sore.

Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan dus masker berbagai merek dan ribuan botol hand sanitizer kemasan 2 liter.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan aksi penimbunan ini sudah dilakukan sejak bulan lalu. Pengelola gudang, kata Harry hanya memiliki izin untuk penyimpanan barang industri saja.

“Perusahaan telah menyalahi izin yang diberikan yaitu menyalurkan barang-barang kesehatan, dimana izin yang diberikan kepada perusahan yaitu menyalurkan barang-barang Industri, namun didalam gudangnya minimbun alat kesehatan yaitu Masker dan Hand Sanitizer,” kata Harry didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agustiawan.

Modus Operandi yang dilakukan oleh PT. ESM ialah perusahan yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralataan penerangan serta kelengkapan nya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, dan pernis, sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan NIB : 8120112051064.

Namun saat tim Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi gudang tersebut ditemukan Masker merek Jackson Safety, Masker merek 3M, Masker merek Drager dan Hand Sanitizer merek Johnson Profesional, dimana barang-barang tersebut tidak termasuk di dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan yg dimiliki oleh PT. ESM sebagaimana yg tercantum dalam daftar KLBI serta Perusahaan tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan.

“Didalam gudang ditemukan barang bukti berupa Masker N95 merk jackson sebanyak 4800 pieces, Masker N95 merk 3M sebanyak 1080 pieces, Masker Drager sebanyak 1200 pieces dan Masker Actived Carbon Mask sebanyak 32000 pieces. Hand Sanitizer merk jhonson sebanyak 1800 botol kemasan 2 liter,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Sebanyak tiga orang dari PT ESM dengan inisial S selaku Direktur Perusahaan, Inisial DD selaku General Manager, dan H selaku Komisaris tengah menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

Diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 Milyar. Dan/atau Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1,5 Milyar.

Harry menghimbau agar masyarakat jangan sampai melakukan penimbunan masker. Hal ini sambungnya, akan menjadi keresahan ditengah-tengah dampak dari virus Corona yang sedang mewabah.

“Kami berharap jangan ada perusahaan yang mengambil kesempatan situasi seperti ini. Jika kedapatan, kami akan tindak tegas,” ucapnya.

Sementara ditempat yang sama, GM PT Eka Surya Mandiri, Dedi mengatakan tidak ada maksud perusahaannya melakukan penimbunan, apalagi memanfaatkan situasi saat ini.

Dikatakannya ribuan masker N95 yang ada didalam gudang penyimpanan miliknya, akan disuplai ke industri-industri seperti ke Batamindo, galangan dan lain sebagainya.

“Kami distributor disini, semua masker ini khusus untuk pekerja. Dan kami bukan dibidang kesehatan tapi buat industri,” ujarnya.

Dedi melanjutkan, ribuan masker ini didapatkan dari berbagai daerah antara lain, Jakarta, termasuk juga dari Singapura dan Cina.

“Setiap bulannya masker yang kami pesan itemnya berbeda-beda, tergantung dari kebutuhan setiap industrinya,” ucapnya mengakhiri.  


Sumber: mediakepri.co.id

Posting Komentar untuk "Polisi Geledah Gudang Penyimpanan Masker dan Hand Sanitizer Tanpa Izin"