![]() |
Ilustrasi |
NAFAZNEWS.COM - Sekretaris Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Arianti Anaya menyatakan ada perbedaan spesifikasi yang harus dimiliki sejumlah masker yang jadi bagian penting dari Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan. Termasuk soal masker.
Masker bedah (surgery) yaitu masker yang umum ditemukan di pasaran. Masker bedah bagi tenaga kesehatan harus memiliki spesifikasi yang mampu mencegah kontak terhadap cairan darah dan percikan ludah (droplets).
"Kalau kita lihat, salah satu bagian penting dari Alat Pelindung Diri adalah masker. Masker harus digunakan oleh tenaga kesehatan, khususnya masker bedah, yang kalau kita lihat, masker bedah harus bisa mencegah kontak terhadap cairan darah maupun droplets," kata Anaya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kantor BNPB, Jakarta, Jumat 17 April 2020.
Ia memaparkan bahwa masker bedah terdiri dari tiga lapisan yang mencegah tingkat penularan. Di antaranya, kain spunbond, filter melt blown, dan spunbond lagi.
Tiga fungsi lapisan utama tersebut yakni bagian luar spunbond berwarna bersifat antiair dan lapisan tengah berfungsi sebagai filter. Sementara lapisan dalam putih berguna untuk menyerap cairan yang keluar dari mulut.
Berbeda dengan masker N95. Anaya menjelaskan bahwa masker itu terdiri dari empat sampai lima lapisan, lapisan luarnya berupa polypropylene, kemudian ada lapisan elektrit. Masker ini memiliki kemampuan yang lebih kuat dibandingkan masker bedah. Sehingga selain mampu menahan cairan darah dan droplets, juga mampu menahan aerosol.
Masker N95 harus digunakan bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19, tenaga kesehatan yang melakukan tindakan bedah, penggunaan nebulizer. Juga oleh dokter gigi pada saat tindakan memungkinkan memicu keluarnya aerosol atau partikel air yang tertahan oleh partikel gas dan melayang di udara.
sumber: medcom.id
Posting Komentar untuk "Kemenkes Ungkap Bedanya Masker Bedah dan N95"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat