Dengan memotong hukuman menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, Romy dikatakan bisa bebas pada Kamis (30/4/2020) mendatang.
"Selamat kembali ke keluarga, sambut Ramadhan dengan kebersamaan bersama istri dan anak. Welcome home," kata Arwani dilansir dari kompas.com , Jumat (24/4/2020).
Ia menyatakan PPP bersyukur atas dikabulkannya permohonan banding yang diajukan Romy.
Menurut Arwani, Romy telah menjalani proses penegakan hukum dengan baik.
"Proses hukum ini adalah bagian dari law enforcement dalam negara hukum. Tak terkecuali atas putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding Mas Romy," ucapnya.
Diberitakan, kuasa hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menyebut kliennya dapat bebas pada Kamis (30/4/2020) pekan depan.
Hal ini disebabkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memotong hukuman Romy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan di tingkat banding.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Posting Komentar untuk "Romahurmuziy Bebas Pekan Depan, PPP: Selamat Ramadhan Bersama Keluarga"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat