zmedia

Jaksa Penuntut Novel Baswedan Meninggal Muda, Tinggalkan Harta Rp5,8 Miliar

NAFAZNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar meninggal dunia di RS Pondok Indah Bintaro, Senin (17/8) sekitar pukul 11.00.

Fedrik Adhar meninggal muda akibat terkena penyakit gula. Selain itu, jaksa kasus Ahok itu juga terpapar virus Corona alias Covid-19.

Kabar meninggalnya jaksa Fedrik Adhar mendapat perhatian publik, tak terkecuali Rektor Universitas Ibnu Chaldun atau UIC, Prof Musni Umar.

"Banyak sekali yang komentar di medsos atas kematian Fedrik Adhar, jaksa dalam kasus Ahok dan Novel. Jaksa ini masih muda 38 tahun kekayaannya Rp 5,8 miliar. Hanya Ahok dan satu lagi yg sampaikan ucapan duka," kata Musni Umar, melalui akun Twitternya.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) melalui e-lhkpn.kpk.go.id, jaksa Fedrik Adhar memiliki kekayaan senilai Rp 5,8 miliar pada 2018.

Harta kekayaan tersebut dilaporkan Fedrik Adhar pada 15 April 2019. Jabatan Fedrik Adhar yang tercantum dalam laporan tersebut sebagai Jaksa Fungsional dengan sub unit kerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Sebagai rincian, Fedrik Adhar memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.550.000.000 dan alat transportasi serta mesin sebesar Rp 337 juta.

Dalam data LHKPN, Fedrik juga memiliki harta berupa alat bergerak lainnya senilai Rp 2,5 miliar.

Selain itu, Fedrik Adhar mempunyai harta berupa kas dan setara kas dengan jumlah sebesar Rp 61 juta dan harta lainnya senilai Rp 570 juta. Fedrik Adhar juga tercatat memiliki utang senilai Rp 198 juta.



sumber:  pojoksatu.id

Posting Komentar untuk "Jaksa Penuntut Novel Baswedan Meninggal Muda, Tinggalkan Harta Rp5,8 Miliar"