NAFAZNEWS.COM - PSeorang warga Dusun II Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial IE alias Doyok (32) terpaksa nginap dalam sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi. Dia diciduk setelah kedapatan mengantongi 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,26 gram.
Penangkapan terhadap tersangka Doyok terjadi pada Minggu malam (23/08) sekira pukul 21.30 wib, yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Pria itu diringkus tepatnya di kediamannya di Dusun 2 Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten ( Sergai ).
Kasatresnarkoba, AKP. M.Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas Mapolres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan kepada kru MTC, Jum'at (28/08) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Irfan Endrani alias Doyok dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan berat 3,26 gram.
"Adapun kronologis kejadian bermula pada Minggu, malam, 23 Agustus 2020, sekira pukul 21.00 wib, dimana anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi Narkotika di Dusun 2 Desa Penggalian,"urainya.
Takut sasaran lepas kemudian Personil Satresnarkoba berangkat menuju ke sasaran, dan sesuai informasi adalah rumah tinggal tersangka.
"Setiba dirumah tersangka, tepatnya diruang tamu rumah tersangka, petugas melihat seorang laki- laki yg dicurigai, selanjutnya mendekati orang tersebut, lalu dilakukan penggeledahan pada tubuh tersangka Doyok, dari hasil penggeledahan tepatnya pada saku celana sebelah kanan tersangka ditemukan 8 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika dan beberapa plastik transparan kosong,"beber Josua.
Selanjutnya tersangka pun di introgasi oleh petugas, dan tersangka mengaku kalau sabu tersebut dibelinya dari seorang laki-laki yang bernama Budi alias Budel dan hingga kini belum tertangkap.
Tersangka dan barang buktipun selanjutnya di bawa ke Satresnarkoba Mapolres Tebing Tinggi guna di proses lebih lanjut.
"Dalam kasus ini tersangka Doyok diganjar melanggar pasal Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkas Josua.
Penangkapan terhadap tersangka Doyok terjadi pada Minggu malam (23/08) sekira pukul 21.30 wib, yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Pria itu diringkus tepatnya di kediamannya di Dusun 2 Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten ( Sergai ).
Kasatresnarkoba, AKP. M.Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas Mapolres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan kepada kru MTC, Jum'at (28/08) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Irfan Endrani alias Doyok dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan berat 3,26 gram.
"Adapun kronologis kejadian bermula pada Minggu, malam, 23 Agustus 2020, sekira pukul 21.00 wib, dimana anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi Narkotika di Dusun 2 Desa Penggalian,"urainya.
Takut sasaran lepas kemudian Personil Satresnarkoba berangkat menuju ke sasaran, dan sesuai informasi adalah rumah tinggal tersangka.
"Setiba dirumah tersangka, tepatnya diruang tamu rumah tersangka, petugas melihat seorang laki- laki yg dicurigai, selanjutnya mendekati orang tersebut, lalu dilakukan penggeledahan pada tubuh tersangka Doyok, dari hasil penggeledahan tepatnya pada saku celana sebelah kanan tersangka ditemukan 8 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika dan beberapa plastik transparan kosong,"beber Josua.
Selanjutnya tersangka pun di introgasi oleh petugas, dan tersangka mengaku kalau sabu tersebut dibelinya dari seorang laki-laki yang bernama Budi alias Budel dan hingga kini belum tertangkap.
Tersangka dan barang buktipun selanjutnya di bawa ke Satresnarkoba Mapolres Tebing Tinggi guna di proses lebih lanjut.
"Dalam kasus ini tersangka Doyok diganjar melanggar pasal Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkas Josua.
sumber: matatelinga.com
Posting Komentar untuk "Kantongi 8 Paket Sabu, Doyok Terpaksa Nginap di Sel"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat