zmedia

Kata Mahfud, Alfin Andrian Gila atau Tidak Tetap Harus Disidang

NAFAZNEWS.COM - Alfin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Minggu (13/9) lalu, tetap harus dibawa ke pengadilan.

Kendati sekalipun, ada pihak yang menyatakan bahwa pemuda 24 tahun itu mengalami gangguan jiwa atau gila.

Demikian disampaikan Menteri Polhukam Mahfud MD di Padang, dilansir dari Antara, Kamis (17/9/2020).

"Kalau mau bilang pelakunya gila biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan," kata Mahfud.

Karena itu, Mahfud membantah anggapan pihak yang menyebut bahwa kasus ini otomatis ditutup jika pelakunya dinyatakan gila.

"Polisi sudah punya data dan bukti. Biar hakim yang memutuskan. Kalau kasusnya ditutup polisi, nanti dicurigai lagi," ujar Mahfud.

Mahfud juga menyatakan bahwa kasus ini sangat sensitif.

Karena itu, sambungnya, tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lain yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila.

Kasus penusukan ulama sebelumnya juga akan diselidiki lagi karena berdasar investigasi melihat jaringan dan modelnya sama.


 
"Orangnya nusuk kiai, belum lama tinggal di daerah itu, kemudian dianggap gila," terang Mahfud.

Dia menilai pada kasus itu biar pengacara yang membela jika memang tersangka gila.

Termasuk menghadirkan dokter dan saksi-saksi untuk kemudian diputuskan hakim.

Usai kejadian itu, kata Mahfud, muncul anggapan bahwa teror itu perbuatan rezim.

Untuk itu, Mahfud membantahnya dan pemerintah menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas.

Mahfud juga memastikan bahwa peristiwa yang dialami pendakwah asal Madina itu bukan operasi intelijen.

Apalagi Syekh Ali Jaber sering datang ke Istana dan bersahabat dengan pemerintah.

"Kemudian muncul lagi alasan pelaku gila sehingga ada anggapan kasus ini akan ditutup," katanya.

"Namun saya memastikan kasus ini akan kita buka dengan terang dan polisi sudah bertindak cepat," tegas Mahfud.

Sementara, penyelidikan terhadap Alfin Andrian, pelaku penusukan Sykeh Ali Jaber dipastikan belum usai.

Terbaru, Mabes Polri mengirimkan Densus 88 Antiteror ke Bandarlampung.

Itu dilakukan untuk menyelidiki kemungkinan adanya asiliasi atau jaringan tertentu di belakang pemuda 24 tahun tersebut.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

"Dari Densus (88 Antiteror) juga turun ke sana (Bandarlampung)," ungkap Argo.

Dengan menerjukan tim Densus 88 Antiteror, diharapkan bisa terungkap apakah pelaku beraksi seorang diri atau dibantu kelompok tertentu.

"Tentunya mau melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh atau ada orang lain," jelasnya.

Kendati demikian, Argo belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror di lapangan.

Sampai saat ini, sambungnya, proses penyelidikan masih terus dilakukan.

"Semua sedang kami selidiki," sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Argo menyebut bahwa Mabes Polri juga sudah mengirimkan penyidik untuk membantu kerja penyidik Polresta Bandarlampung.

Tak hanya itu, Korps Bhayangkara itu juga mengirimkan dokter dan ahli psikologi untuk menganalisa kejiwaan Alfin Andrian.



sumber: pojoksatu.id

Posting Komentar untuk "Kata Mahfud, Alfin Andrian Gila atau Tidak Tetap Harus Disidang"