NAFAZNEWS.COM - Sejak menutup umrah pada 27 Februari lalu, Pemerintah Arab Saudi berencana mulai menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020.
Namun, Arab Saudi memberlakukan kriteria usia yakni 18 hingga 50 tahun.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun tertunda berangkat oleh kebijakan Arab Saudi karena pandemi Covid-19.
Mereka telah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52%) jemaah berusia di atas 50 tahun.
"Ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa
pandemi ini," terang Arfi dalam keterangan persnya, Kamis (29/10/2020).
Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran.
"Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020," ujarnya.
Sementara itu, 2.601 atau sekitar 4 persen jemaah yang terdaftar tidak bisa melanjutkan ibadah umrah karena masih di bawah 18 tahun.
Sedangkan 52 persen sisanya, atau 30.828 jemaah, juga harus batal berangkat umrah karena sudah berusia di atas 50 tahun.
Sehingga, total jemaah yang batal berangkat adalah 33.429.
Arfi menuturkan, khusus untuk jemaah yang masih tertunda keberangkatannya namun sudah memenuhi kriteria persyaratan, akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi sudah memberikan izin.
Selain batas usia, ada sejumlah syarat lainnya yang harus dipenuhi calon jemaah, termasuk masalah protokol kesehatan.
"Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI," jelasnya.
Kemenag, berharap bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir.
Banyaknya calon jemaah yang berusia di atas 50 tahun, membuat General Manager Biro Haji dan Umrah Al Mabrur Masudimendesak adanya relaksasi dari pemerintah Arab Saudi.
"Aturan-aturan inilah yang kita harap di relaksasi dan asosiasi biro perjalanan umrah saat ini tengah berkoordinasi agar diberi kelonggaran, seperti waktu karantina dan batasan usia tersebut,'' kata Masudi.
Namun, Arab Saudi memberlakukan kriteria usia yakni 18 hingga 50 tahun.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun tertunda berangkat oleh kebijakan Arab Saudi karena pandemi Covid-19.
Mereka telah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52%) jemaah berusia di atas 50 tahun.
"Ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa
pandemi ini," terang Arfi dalam keterangan persnya, Kamis (29/10/2020).
Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran.
"Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020," ujarnya.
Sementara itu, 2.601 atau sekitar 4 persen jemaah yang terdaftar tidak bisa melanjutkan ibadah umrah karena masih di bawah 18 tahun.
Sedangkan 52 persen sisanya, atau 30.828 jemaah, juga harus batal berangkat umrah karena sudah berusia di atas 50 tahun.
Sehingga, total jemaah yang batal berangkat adalah 33.429.
Arfi menuturkan, khusus untuk jemaah yang masih tertunda keberangkatannya namun sudah memenuhi kriteria persyaratan, akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi sudah memberikan izin.
Selain batas usia, ada sejumlah syarat lainnya yang harus dipenuhi calon jemaah, termasuk masalah protokol kesehatan.
"Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI," jelasnya.
Kemenag, berharap bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir.
Banyaknya calon jemaah yang berusia di atas 50 tahun, membuat General Manager Biro Haji dan Umrah Al Mabrur Masudimendesak adanya relaksasi dari pemerintah Arab Saudi.
"Aturan-aturan inilah yang kita harap di relaksasi dan asosiasi biro perjalanan umrah saat ini tengah berkoordinasi agar diberi kelonggaran, seperti waktu karantina dan batasan usia tersebut,'' kata Masudi.
إرسال تعليق for "33 Ribu Jamaah Umrah Indonesia Batal Berangkat"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat