zmedia

Jago Hipnotis, Emak-emak Berambut Pirang Ditangkap

NAFAZNEWS.COM -  Tim Resmob Polda Sulsel menangkap Nurhaeda, 49 tahun. Dia adalah seorang IRT, yang jago melakukan hipnotis lalu melakukan aksi kriminal.

Warga asal Jalan Poros Asrama Haji, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros ini ditangkap dan diamankan di rumahnya itu, pada Senin (19/10/2020).

"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," kata Dir Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko.

Hasil penangkapan IRT berambut pirang ini pun, tambah Didik, pihaknya menemukan barang bukti berupa dua unit ponsel dan kartu identitas lainnya yang diduga hasil hipnotisnya di Kota Makassar.

Saat beraksi, awalnya pelaku mendekati korban yang sedang berdiri lalu mengajak korban untuk berbicara. Saat mulai tak berdaya, pelaku pun mengambil uang dan perhiasan milik korban.

"Pelaku memang ajak lebih dulu korbannya ngobrol sambil memulai aksinya menghiptonis," tambah perwira tiga melati ini.

Selanjutnya, anggota Resmob Polda Sulsel telah berkoordinasi dengan Polsek Tamalanrea untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. 



sumber: fajar.co.id  

Posting Komentar untuk "Jago Hipnotis, Emak-emak Berambut Pirang Ditangkap"