NAFAZNEWS.COM - Jajaran Polda Riau menangkap 16 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dalam penyergapan yang dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Riau Jumat malam (23/10/2020) pukul 20.00 WIB.
Dua orang ditangkap dalam penyergapan yang dilakukan lewat aksi kejar-kejaran mobil di dalam Kota Pekanbaru itu.
Salah seorang di antaranya adalah oknum perwira berinisial ZII (50) serta seorang rekannya berinisial HW (51). Keduanya diduga kurir.
Keduanya ditangkap setelah terjadi pengintaian di sekitar Jalan Parit Indah Bukitraya hingga terjadi kejar mengejar dan keduanya yang berada di dalam sebuah mobil Opel Blazer berwarna hitam ditangkap di Jalan Soekarno Hatta.
Kapolda Riau, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SIK, SH, MSi dalam penjelasannya kepada media menerangkan sebelum proses penangkapan. awalnya, anggota Harimau Kampar, dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mendapat kabar akan ada transaksi narkoba di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.
Sebelum penangkapan, informasinya, ada dua penumpang mobil Opel Blazer akan menjemput sabu 16 Kilogram di Parit Indah.
''16 Kilogram sabu ini, dimasukkan ke dalam dua tas ransel berwarna hitam dan coklat,'' ungkap Kapolda.
Setelah kendaraan pelaku diketahui, dan serah terima barang bukti sabu. Lalu petugas langsung membuntutinya dan melakukan pengejaran.
Setibanya, di jalan Soekarno-Hatta. ZII yang mengemudikan mobil panik begitu mengetahui kendaraan yang digunakan diikuti petugas.
Bahkan, beberapa kali, ia menabrak kendaraan yang ada didepannya. Sehingga ditakutkan membahayakan pengendara lainnya.
''Karena membahayakan, petugas terpaksa menembak mobil tersebut,'' terang Kapolda.
Tindakan tegas itu, sebut Kapolda dilakukan, juga mengingat bahwa ZII ini memiliki senjata.
Tindakan tegas ini sambung Kapolda, karena saat ini, pihaknya tidak lagi bisa melakukan penangkapan secara baik-baik.
''Untuk memberantas narkoba, saat ini tidak lagi harus dengan jalan pelan-pelan. Tapi harus dengan cara yang lebih agresif dan lebih tegas,'' kata Kapolda menegaskan.
Dari penangkapan kedua orang ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 16 bungkus besar narkotika jenis Sabu-sabu, 2 buah tas ransel warna Hitam dan Coklat, 1 unit Mobil jenis Opel Blazer warna Hitam BM 13XX XX serta 2 buah ponsel.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.(/mcr)
Sumber: riausky.com
Dua orang ditangkap dalam penyergapan yang dilakukan lewat aksi kejar-kejaran mobil di dalam Kota Pekanbaru itu.
Salah seorang di antaranya adalah oknum perwira berinisial ZII (50) serta seorang rekannya berinisial HW (51). Keduanya diduga kurir.
Keduanya ditangkap setelah terjadi pengintaian di sekitar Jalan Parit Indah Bukitraya hingga terjadi kejar mengejar dan keduanya yang berada di dalam sebuah mobil Opel Blazer berwarna hitam ditangkap di Jalan Soekarno Hatta.
Kapolda Riau, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SIK, SH, MSi dalam penjelasannya kepada media menerangkan sebelum proses penangkapan. awalnya, anggota Harimau Kampar, dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mendapat kabar akan ada transaksi narkoba di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.
Sebelum penangkapan, informasinya, ada dua penumpang mobil Opel Blazer akan menjemput sabu 16 Kilogram di Parit Indah.
''16 Kilogram sabu ini, dimasukkan ke dalam dua tas ransel berwarna hitam dan coklat,'' ungkap Kapolda.
Setelah kendaraan pelaku diketahui, dan serah terima barang bukti sabu. Lalu petugas langsung membuntutinya dan melakukan pengejaran.
Setibanya, di jalan Soekarno-Hatta. ZII yang mengemudikan mobil panik begitu mengetahui kendaraan yang digunakan diikuti petugas.
Bahkan, beberapa kali, ia menabrak kendaraan yang ada didepannya. Sehingga ditakutkan membahayakan pengendara lainnya.
''Karena membahayakan, petugas terpaksa menembak mobil tersebut,'' terang Kapolda.
Tindakan tegas itu, sebut Kapolda dilakukan, juga mengingat bahwa ZII ini memiliki senjata.
Tindakan tegas ini sambung Kapolda, karena saat ini, pihaknya tidak lagi bisa melakukan penangkapan secara baik-baik.
''Untuk memberantas narkoba, saat ini tidak lagi harus dengan jalan pelan-pelan. Tapi harus dengan cara yang lebih agresif dan lebih tegas,'' kata Kapolda menegaskan.
Dari penangkapan kedua orang ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 16 bungkus besar narkotika jenis Sabu-sabu, 2 buah tas ransel warna Hitam dan Coklat, 1 unit Mobil jenis Opel Blazer warna Hitam BM 13XX XX serta 2 buah ponsel.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.(/mcr)
Sumber: riausky.com
Posting Komentar untuk "Lepas Tembakan dan Saling Tabrak, Polisi Sergap Kurir Sabu 16 Kilogram, Seorang Oknum Perwira Ikut Diamankan..."
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat