zmedia

Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

NAFAZNEWS.COM - Vitalia Sesha divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas penyalahgunaan sabu dan pil Happy Five.

"Sudah diputus pada 24 Juni 2020," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, Kamis (13/10/2020).

Dalam putusan, Vitalia Sesha dinyatakan bersalah karena dianggap tidak mengikuti program pemerintah memberantas narkoba. Namun karena Vitalia Sesha menyesali perbuatannya, Majelis Hakim meringankan hukuman sang model.

Selain pidana penjara, Vitalia Sesha juga dikenakan denda Rp50 juta. Bila tidak dibayar, denda terhadap Vitalia diganti hukuman kurungan.

"Subsidernya 1 atau 2 bulan gitu," kata Eko Ariyanto.

Vitalia Sesha tersandung kasus narkoba pada 24 Februari 2020. Dia ditangkap bersama sang kekasih di kawasan Pademangan, Jakarta beserta bukti satu plastik kecil sabu seberat 0,63 gram lengkap dengan alat hisapnya dan 4 butir pil Happy Five.




sumber: okezone.com

Posting Komentar untuk "Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara"