NAFAZNEWS.COM - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah buka suara terkait Undang Undang ITE yang harusnya sudah hilang saat ini.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjelaskan perjuangan anggota DPR RI lalu, dimana proses pembahasan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak berhasil disahkan pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TVOne, Selasa (3/11/2020) malam tadi dengan tema UU ITE: Mengancam Kebebasan Berpendapat?.
''Di periode terakhir kami kemarin Bang Karni, hampir menyelesaikan kodifikasi hukum pidana, criminal court, apa namanya, criminal constitution. Tapi kemudian terhambat di tengah jalan,'' ungkap Fahri.
''Sehingga kalau kemarin itu KUHP itu kita berhasil sahkan, maka UU ITE otomatis hilang. Kita juga hilangkan UU KPK yang tadi dikritik oleh Prof Andi Hamzah dan saya bersyukur termasuk yang merubah UU KPK itu,'' imbuh dia.
Harusnya, kata Fahri, itu dululah yang dibereskan, ''Meng- approach masyarakat sipil untuk berbicara, pasti mereka setuju, karena kita itu mau mengganti UU Belanda.Sehingga kekacauan ini nggak berlanjut. '' lanjut Fahri.
Fahri menjelaskan, harusnya kedua undang undang ini dilebur, sehingga tidak memproduksi kekacauan teks.
Dengan kondisi kekacauan teks yang terjadi pada UU ITE ini, lanjut Fahri, dia malah mempertanyakan, siapa yang berani datang dan berinvestasi di Indonesia.
''Kita ini memproduksi kekacauan teks itu, jadi siapa yang mau datang investasi ke republik ini, kalau setiap hari kita ngelapor orang dan setiap hari ngelihat orang ditangkap, setiap hari orang karena salah ngomong di twitter ditangkap . Bisa-bisa perusahaan itu nggak punya akun twitter tersinggung masyarakat, lalu kena tangkap juga dia, siapa yang mau investasi di negara kayak begini?,'' tanya dia.
Dikatakan Fahri, cita-cita reformasi harus diteruskan. Dan untuk itu, butuh kerja besar dan kerja serius.
''Dari pada kita membela pemerintah, menyerangnya nggak selesai-selesai, kenapa kita tidak duduk agak konstrukstif melihat akar dari persoalannya,'' ajak dia.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjelaskan perjuangan anggota DPR RI lalu, dimana proses pembahasan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak berhasil disahkan pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TVOne, Selasa (3/11/2020) malam tadi dengan tema UU ITE: Mengancam Kebebasan Berpendapat?.
''Di periode terakhir kami kemarin Bang Karni, hampir menyelesaikan kodifikasi hukum pidana, criminal court, apa namanya, criminal constitution. Tapi kemudian terhambat di tengah jalan,'' ungkap Fahri.
''Sehingga kalau kemarin itu KUHP itu kita berhasil sahkan, maka UU ITE otomatis hilang. Kita juga hilangkan UU KPK yang tadi dikritik oleh Prof Andi Hamzah dan saya bersyukur termasuk yang merubah UU KPK itu,'' imbuh dia.
Harusnya, kata Fahri, itu dululah yang dibereskan, ''Meng- approach masyarakat sipil untuk berbicara, pasti mereka setuju, karena kita itu mau mengganti UU Belanda.Sehingga kekacauan ini nggak berlanjut. '' lanjut Fahri.
Fahri menjelaskan, harusnya kedua undang undang ini dilebur, sehingga tidak memproduksi kekacauan teks.
Dengan kondisi kekacauan teks yang terjadi pada UU ITE ini, lanjut Fahri, dia malah mempertanyakan, siapa yang berani datang dan berinvestasi di Indonesia.
''Kita ini memproduksi kekacauan teks itu, jadi siapa yang mau datang investasi ke republik ini, kalau setiap hari kita ngelapor orang dan setiap hari ngelihat orang ditangkap, setiap hari orang karena salah ngomong di twitter ditangkap . Bisa-bisa perusahaan itu nggak punya akun twitter tersinggung masyarakat, lalu kena tangkap juga dia, siapa yang mau investasi di negara kayak begini?,'' tanya dia.
Dikatakan Fahri, cita-cita reformasi harus diteruskan. Dan untuk itu, butuh kerja besar dan kerja serius.
''Dari pada kita membela pemerintah, menyerangnya nggak selesai-selesai, kenapa kita tidak duduk agak konstrukstif melihat akar dari persoalannya,'' ajak dia.
Posting Komentar untuk "Bahas UU ITE, Fahri Hamzah: Kalau Saja Kemarin KUHP Berhasil Disahkan..."
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat