![]() |
Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto JPNN |
Polda Metro Jaya menolak laporan balik Sekretaris DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman terhadap Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin.
Alasan polisi menolak laporan Munarman karena pelapor sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya perihal dirinya dilaporkan oleh Ksatria Nusantara Zainal Arifin.
Menanggapi penolakan laporan tersebut, Munarman menilai sikap polisi semakin membuktikan bahwa penegakan hukum di negeri ini tebang pilih.
“Itulah bukti tebang pilih hukum Indonesia,” kata Munarman sebagaimana dikutip dari, Pojoksatu.id, Kamis (24/12/2020)
Sebelumnya pengacara Munarman, Kurnia Tri Royani mengatakan sikap polisi terhadap kliennya jelas berbeda. Ia membandingkan ketika Zinal Arifin melaporkan Munarman pada awal pekan lalu, langsung diterima polisi.
Sementara laporan yang dilayangkan pihaknya ditolak mentah-mentah.
“Kok bisa mereka melakukan pelaporan diterima sementara kita melaporkan atas hal tersebut tidak diterima. Jadi ini ada semacam diskriminasi hukum dan itu jelas,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).
Seperti diketahui, Munarman FPI resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Pelaporan itu dilayangkan oleh Barisan Ksatria Nusantara.
Laporan terhadap Munarman teregistrasi dengan Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama Zaenal Arifin.
Zainal Arifin yang merupakan mantan Ketua PC NU Zaman Gusdur itu melaporkan munarman karena ia diduga membangun narasi kebohongan terhadap umat.
Posting Komentar untuk "Laporan Balik Ditolak Polisi, Munarman FPI: Ini Buktinya Hukum Tebang Pilih di Indonesia"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat