![]() |
Ilustrasi |
Aparat kepolisian resor (Polres), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berhasil menangkap PA (30), sopir travel yang memerkosa penumpangnya di sebuah kamar kos, Jumat (25/12/2020) dini hari.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang kasus pemerkosaan dengan ancaman penjara lima tahun,"kata Kasat Reskrim Poles OKU Timur AKP I Putu Suryawan, melalui pesan singkat, Senin (28/12/20200.
Kronologi kejadian
Diceritakan Putu, peristiwa itu berawal saat korban menumpang mobil pelaku dari Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, dan hendak pulang ke rumahnya di Kabupaten OKU Timur, sekitar pukul 18.30 WIB.
Di tengah perjalanan, sambung Putu, pelaku mengatakan kepada korban akan mengantar paket. Saat itu, korban tak curiga.
Lalu, oleh pelaku, korban dibawa ke kawasan perkantoran Pemkab OKU Timur yang sepi, kemudian pelaku turun dari mobil mengaku untuk mengantar paket.
Namun, PA tiba-tiba menodongkan senjata tajam dari belakang ke arah korban dan memintanya untuk pindah ke depan.
"Dengan diancam pisau, korban pun menurut," ujarnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah kamar kos. Di sana (kamar kos) pelaku memerkosa korban.
"Korban tidak berani melawan karena diancam dibunuh," ungkapnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja di kamar kos tersebut.
Korban kemudian pulang seorang diri dan melapor ke polisi hingga pelaku berhasil ditangkap.
sumber: kompas.com
Posting Komentar untuk "Polisi Tangkap Sopir Travel yang Perkosa Penumpangnya di Kamar Kos"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat