zmedia

Polisi yang Diserang Laskar FPI di Tol Cikampek Diperiksa Propam, Apa Hasilnya?

  


Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polda Metro Jaya yang diserang oleh Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.


Sayangnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan tak merinci detail berapa jumlah polisi yang diperiksa dan identitas aparat tersebut.


"Tentunya sudah (dimintai keterangan)," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).


Terkait dengan pengawasan internal yang dilakukan Propam Polri, Ahmad mengungkapkan bahwa, pihaknya terus melakukan pendalaman dan mencocokkan temuan di lapangan.


"Pihak Propam tentunya terus berkoordinasi, dan kini sedang pendalaman Propam tengah mencocokkan temuan di lapangan, baik temuan di lakukan Kompolnas maupun Komnas HAM," ujar Ahmad.


Hingga saat ini, kata Ahmad, bahwa sejauh ini belum ada hasil yang didapat dari penyelidikan dan investigasi yang dilakukan oleh Propam Polri tersebut.


Sebelumnya, Divisi Propam Polri melakukan pengawasan dan investigasi terkait dengan keputusan anggota Polda Metro Jaya yang membela diri dengan berujung penembakan terhadap enam Laskar FPI yang melakukan penyerangan ke aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek.


Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut, terkait dengan keputusan bela diri anggota polisi dalam kasus itu, pihaknya akan mendalami apakah penggunaan kekuatan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009.


"Pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/12/2020).


Menurut Ferdy, penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.


Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


"Yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," ujar Ferdy.




sumber: okezone.com

Posting Komentar untuk "Polisi yang Diserang Laskar FPI di Tol Cikampek Diperiksa Propam, Apa Hasilnya?"