NAFAZNEWS.COM - Kantor Urusan Agama (KUA) memastikan, Siti Zainah, 25 tahun, yang sempat menggemparkan Cianjur usai kelahiran bayi perempuannya yang diakuinya tanpa kehamilan bukanlah janda. Statusnya masih terikat hubungan suami istri secara sah.
Status hubungan pernikahan, Siti Zainah yang masih diakui negara, diungkap oleh KAU Cidaun.
Perempuan asal Kampung Gabungan, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, masih resmi menjadi istri Mohamad Sofiyuloh.
Petugas KUA Kecamatan Cidaun Alroyani mengatakan, Siti Zainah dengan suaminya Mohamad Sofiyuloh, merupakan pasangan suami istri yang masih resmi tercatat di kantor KUA Cidaun, hingga saat ini.
" Keduanya menikah secara resmi pada tanggal 2 Mei tahun 2017 yang lalu," kata Alroyani dikutip jabar.inews.id, Selasa 16 Februari 2021.
Ketua RT, Gunawan mengungkapkan, tak pernah melihat adanya tanda-tanda kehamilan pada diri Siti Zahira. Selain itu, menurut keterangan Siti Zainah, sudah pisah ranjang berama suaminya sejak empat bulan lalu.
" Kini dia tinggal bersama orangtuanya, namun secara administrasi statusnya masih suami istri," tegasnya.
sumber berita dream.co.id
Posting Komentar untuk "KUA Ungkap Fakta Mengejutkan Status Pernikahan Janda Cianjur 'Dihamili Angin'"
Berkomentarlah yang bijak dan bagikan jika bermanfaat